Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 10 Januari 2020 | 21:50 WIB
Ilustrasi - Bank Jatim

SuaraJatim.id - AF, teller Bank Jatim Unit Pasar Keppo, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditahan polisi karena menggelapkan dana nasabah mencapai Rp 2,7 miliar.

Dia berhasil menggondol uang nasabah bernilai miliaran rupiah tersebut dalam operasi setahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Andri Setya Putra mengatakan, AF membobol dana nasabah itu secara bertahap.

"Berkas perkara AF sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan disidang,” kata Iptu Andri, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga: KPK Periksa Komisaris Bank Jatim Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung

Ia menuturkan, AF paling banyak mencatut uang dari Dana Desa di Kecamatan Galis tahun 2019.

Selain menahan AF, polisi juga menyita barang bukti berupa bukti penarikan dana serta bukti penerimaan.

“Dia dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata dia.

Kontributor : Muhammad Madani

Baca Juga: Periksa Komisaris Bank Jatim, KPK Telisik Bukti Suap Ketua DPRD Tulungagung

Load More