Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 11 Januari 2020 | 15:20 WIB
Nenek Sumintuk (tengah) saat diumumkan sebagai tersangka oleh Polres Jember. [Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Sumintuk, nenek berusia 60 tahun, warga Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur, melapor kepada polisi bahwa dirinya adalah korban percobaan pemerkosaan.

Namun, belakangan, Polres Jember justru menetapkan Sumintuk sebagai tersangka. Pasalnya, ketika diselidiki, dia membuat laporan palsu tentang pemerkosaan tersebut.

Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Alfian Nurrizal mengatakan, Sumintuk merekayasa peristiwa penganiayaan dan percobaan perkosaan pada Rabu (4/12/2019).

Bahkan, Alfian sendiri awalnya terkecoh sandiwara itu, sehingga merasa iba serta mengunjungi, maupun menanggung biaya medis nenek Sumintuk di RSD dr Soebandi.

Baca Juga: Bawa Istri, Pria di Aceh Utara Perkosa Nenek Berusia 74 Tahun

Bercak aliran darah di seprai, tubuh, dan baju menjadi petunjuk awal terungkapnya skenario kebohongan nenek Sumintuk.

"Apabila posisi pemerkosaan tertidur, tentunya aliran darah dari leher yang teriris mengalir ke bagian belakang. Sementara, darah justru jatuh ke bawah. Artinya, (korban) dalam posisi duduk," kata Alfian.

Bukti bercak darah itu dinilai tidak korelatif dengan keterangan kronologis kejadian yang disampaikan Sumintuk.

Upaya penyidik mengonfrontasi kejanggalan antara kondisi tempat kejadian perkara dengan keterangan membuahkan hasil.

Sumintuk akhirnya mengakui telah mengarang cerita seolah dianaiya dan coba diperkosa.

Baca Juga: ABG 18 Tahun Perkosa Nenek-nenek Sampai Pendarahan

Bahkan, lanjut Alfian, sayatan dileher Sumintuk juga rekayasa si nenek yang nekat melukai dirinya sendiri.

Load More