SuaraJatim.id - Polisi resmi menetapkan seorang lelaki EW (41) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anaknya berinisial MI (12).
Tersangka memborgol tangan dan kedua kaki anaknya dan disekap di sebuah kandang ayam yang ada di rumahnya di Desa/Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tak hanya itu, sebelum dikunci di kandang, EW menelanjangi anaknya.
"MI mendapat perlakuan kekerasan fisik oleh ayah kandungnya dan ditelanjangi, kemudian diikat dengan menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol diborgol dan pergelangan kaki juga diborgol di tiang kandang ayam, selanjutnya dikunci dari luar oleh EW," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).
Dari penyidikan sementara, motif EW melakukan penyekapan karena kesal dengan anaknya yang dianggap kerap mencuri uang dan memakai gawainya untuk bermain game online.
"Penyekapan tersebut terjadi pada Sabtu (11/1) saat EW menghubungi Salma yang merupakan pengasuh anaknya, namun anaknya tidak ada dan ditemukan bermain game online di sebuah warnet di Jalan Riau," katanya.
Saat dipanggil untuk pulang, lanjut dia, MI tidak kunjung keluar dari warnet, sehingga tersangka EW menarik tangan anaknya untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik hingga korban berada di rumahnya.
"EW melakukan pemukulan sebanyak 2 kali dengan tangan kiri dan 1 kali dengan tangan kanan, kemudian MI juga ditendang dengan lutut kaki kanan mengenai perut dan paha," ujarnya.
Setelah melakukan pemukulan, lanjutnya, korban dibawa ke dalam rumah dan ditelanjangi, kemudian diikat menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol kiri diborgol, pergelangan kaki kanan juga diborgol dengan borgol besar di tiang kandang ayam lalu di kunci dari luar oleh tersangka.
"Korban berhasil kabur dari kandang ayam dengan cara membakar karet ban menggunakan kompor gas yang berada di dalam kandang tersebut, kemudian pergi ke rumah tetangganya untuk meminta bantuan dan meminta dipinjami baju. Setelah itu mereka lapor ke Sub-Koramil dan diteruskan ke Polsek Sukorambi," katanya.
Baca Juga: Dituduh Mencuri, Anak di Jember Disekap Ayah dan Ibu Tiri di Kandang Ayam
Alfian mengatakan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka yakni karet ban, borgol kecil, dan borgol besar, sehingga Polres Jember menetapkan EW sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"EW dijerat dengan pasal 44 juncto pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Tangan dan Kaki Diikat Ban Bekas, Orang Tua Sekap Anaknya di Kandang Ayam
-
Ibu di Malang Tega Sekap Empat Putrinya Puluhan Tahun Hingga Alami Depresi
-
Melawan, Bos Penagih Utang Penyekap Engkos Kosasih Didor Polisi
-
Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang
-
Seorang Wanita Tega Sekap Lima Anak Selama Setahun di Hotel
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Hadiah Manis Setelah Seharian Beraktivitas di Hari Minggu
-
BRI Integrasikan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Pemberdayaan UMKM
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah