SuaraJatim.id - Warga di Kota Mojokerto baik laki-laki ataupun perempuan wajib ikut menjalani tes narkoba jika hendak menikah dengan calon pasangannya. Kebijakan tes narkoba kepada para pasangan calon pengantin itu sudah diberlakukan sejak Senin (13/1/2020) lalu.
Seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Rabu (15/1). kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor B-7030/KW.13.6.1/PW.01/12/2019. Surat tersebut ditindaklanjuti Kantor Kemenag Jawa Timur kemudian ditetapkan berlaku di 17 kabupaten/kota di Jawa Timur termasuk Kota Mojokerto sebagai percontohan awal atau pilot project. Kebijakan tersebut demi kesehatan lahir dan batin dari pasangan calon pengantin.
Di Kota Mojokerto, sesuai arahan Kemenag Jawa Timur, kebijakan ini sementara diberlakukan di satu kecamatan atau Kantor Urusan Agama (KUA) Prajuritkulon yang tediri dari Kelurahan Prajuritkulon, Kranggan, Pulorejo, Surodinawan, Kauman, Bluto, Miji, dan Mentikan.
Kantor Kemenag setempat bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto sebagai instansi yang berwenang melakukan tes narkoba. Tes tersebut gratis karena dibiayai negara.
"Mulai dilaksanakan Senin (13 Januari 2020) dan sudah ada dua pasangan (yang tes narkoba). BNNK Mojokerto sudah welcome (menyambut baik), siap melayani," kata Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsih di kantornya, kemarin.
Calon pasangan pengantin diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat mengajukan pernikahan sejak bulan Januari 2020. Tak hanya itu, calon pasangan pengantin harus melewati beberapa tahapan saat ingin mendapatkan surat bebas narkoba tersebut.
"Kedua pasangan calon pengantin ke kantor BNNK dulu, bawa foto kopi KTP, terus isi form. Dicek tekanan darahnya, habis itu diberi resep untuk beli alat tes urine sendiri di apotek yang menyediakan alatnya," ucapnya.
Setelah itu dilakukan tes urine di bantu petugas Kantor BNNK Mojokerto. Bagi yang positif maupun negatif narkoba, BNNK tetap memberikan surat keterangan sesuai dengan hasil tes urine. Surat tersebut akan diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mereka mengajukan pernikahan.
Bagi yang positif narkoba tetap bisa melanjutkan penikahan namun wajib menjalani rehabilitasi setelah pernikahan nanti.
Baca Juga: BNN Sebut GHB yang Dipakai Reynhard Sinaga Sebagai Narkotika Jenis Baru
"Tidak membatalkan proses pernikahan, tetap dinikahkan. Tidak mempengaruhi hari pernikahan. Cuma, setelah itu akan kami assessment (diteliti dan dinilai), apa akan rawat jalan atau inap," ucap Suharsih.
Sementara itu, salah satu pasangan calon pengantin yang akan menikah di tanggal cantik bulan Februari 2020 mendukung program tes narkoba bagi calon pengantin ini.
"Dulu enggak pakai tes waktu nikah pertama, dijalani saja yang penting nikah. Karena ada manfaatnya dan memang tidak tersangkut narkoba," kata Isnandar (40), warga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Calon istrinya, Dwi, (37), warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, juga mendukung kebijakan Kemenag tersebut.
"Untuk kebaikan kami, otomatis kami dukung. Ke sini langsung mengisi formulir, pemeriksaan gratis, terus kami beli sendiri alatnya (alat tes)," ujar Dwi di kantor BNNK Mojokerto.
Tag
Berita Terkait
-
BNN Minta Seluruh Perguruan Tinggi Lakukan Tes Urine ke Mahasiswanya
-
Siap-siap, Pasangan Calon Pengantin di Jawa Timur Wajib Tes Urine
-
Ogah Kecolongan Lagi, Ivan Gunawan Minta Karyawan Tes Urine Tiap Pekan
-
Tes Urine Kini Bisa Gunakan iPhone
-
Tes Urine, Anggota Polda Sultra Berpangkat Kompol Positif Narkoba
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan
-
Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang