Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Januari 2020 | 04:30 WIB
Rapat angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jember bersama Asosiasi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) Jember, Rabu (15/1/2020). [Suara.com/Ahmad Su'udi]

SuaraJatim.id - Asosiasi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Jember, Jawa Timur, bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menghadiri rapat hak angket.

Tak kurang sekitar 100 orang dalam agenda rapat angket yang digelar DPRD Jember pada Rabu (15/1/2020).

Memanfaatkan pertemuan dengan dewan dalam rapat angket itu, Ketua Asosiasi GTT PTT Jember Halil Ediyanto mengadukan banyaknya masalah kepegawaian yang dihadapi anggotanya. Pertama, seringnya GTT atau PTT dimutasi, bahkan dengan surat berisi keterangan yang salah dalam penulisan nama orang, alamat, maupun mata pelajaran yang diampunya.

"Saya guru PKN (Pendidikan Kewarganegaraan) disuruh ngajar agama, masih mending lah. Tapi (ada) guru agama jadi guru olahraga, ya bingung Pak," kata Halil dalam forum rapat.

Baca Juga: Perda APBD Jember Gagal Disahkan, Pengamat: Sekarang Tergantung Gubernur

Dengan banyaknya kesalahan itu, dia menganggap Bupati Jember Faida memutuskan mutasi GTT dan PTT secara serampangan. Selain itu mutasi terlalu sering dilakukan pada sejumlah GTT maupun PTT. Beberapa merasakan dalam setahun mendapatkan mutasi empat kali atau dimutasi lagi setelah sebulan sebelumnya menerima mutasi.

Bahkan ditemukan ada satu sekolah yang mendapatkan empat PTT sebagai penjaga sekolah, yang wajarnya hanya membutuhkan satu orang. Ditambah lagi, sebelumnya GTT dan PTT ini diangkat oleh kepala masing-masing sekolah.

Namun tahun 2019 Bupati Faida secara langsung banyak memutuskan mutasi untuk para GTT dan PTT. Sebagian dimutasi ke tempat yang sangat jauh dibarengi meningkatnya biaya transportasi, di samping kecilnya honor yang mereka terima.

"Kami menjadi GTT ini diminta dan diangkat oleh kepala sekolah. Tapi tiba-tiba dimutasi oleh pemerintah daerah. Misalnya dari Puger dipindah ke Sumberjambe (sekitar 80 km), butuh Rp 500 ribu untuk ngontrak rumah, kalau pulang pergi habis berapa BBM," papar Halil.

Bupati Faida dalam mengangkat GTT dan PTT menggunakan Surat Penugasan (SP) yang tahun 2019 diberikan kepada 4 ribu orang. Sementara Halili mengatakan sebetulnya Jember memiliki 6 ribu lebih GTT dan PTT, sehingga 2 ribu yang tidak mendapatkan SP seakan tidak diakui pemerintah daerah.

Baca Juga: Bakal Panggil Paksa Bupati Faida, DPRD Jember Konsultasi ke Polri

Terlebih SP yang dikeluarkan pada tahun 2019 itu, masa berlakunya sudah habis dan belum ada penerbitan SP baru hingga sekarang.

Namun sesungguhnya rapat angket DPRD Jember yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni itu berfokus pada pemeriksaan dugaan pelanggaran pengaturan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) oleh Bupati Faida.

Dugaan itu muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memberikan kuota calon pegawai negeri sipil (PNS) pada Kabupaten Jember tahun 2019, padahal banyak GTT dan PTT yang ingin mendaftar.

“Penundaan CPNS ini membuat peluang para guru untuk jadi CPNS semakin kecil. Karena peluang untuk CPNS hanya untuk mereka yang berusia di bawah 35 dan telah lulus tes. Kalau sudah lewat dari 35 tahun mereka tidak bisa menjadi CPNS, tapi masuk ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Wakil Ketua PGRI Jawa Timur Bambang Sucipto.

Load More