SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama I Komang Budiana alias Mang Budi kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatannya memperkosa gadis yang masih berusia 16 tahun.
Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini pun telah dibawa ke persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, kemarin, jaksa penuntut umum membeberkan aksi pemerkosaan yang dilakukan Mang Budi kepada korban.
Dilansir dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, awalnya terdakwa dengan korban lewat media sosial, Facebook. Gayung bersambut, keduanya berjanjian untuk bertemu lewat messenger.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida menyampaikan, aksi pemerkosaan itu terjadi ketika korban diajak terdakwa ke rumah indekos di Jalan Cokroaminoto, Denpasar pada Kamis (8/8/2019). Awal janjian bertemu lewat medsos itu terdakwa berpura-pura akan mengajak korban jalan-jalan ke Bumi Ayu, Monang-maning di Denpasar.
"Di tempat kos terdakwa, anak tersebut sempat bertanya 'Ngapain ke sini?, namun dijawab oleh terdakwa, 'Ayo masuk' sambil tangannya memegang tangan anak tersebut," kata jaksa.
Setelah dibawa masuk, Mang Budi lantas membuka paksa pakaian korban dan direbahkam ke atas kasur. Saat itu, korban yang berusia 16 tahun itu sempat menolak ajakan terdakwa. Bahkan, korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh terdakwa yang sudah kehilangan kesabaran untuk bersetubuh.
"Karena anak tersebut menolak ajakan, terdakwa berkata 'kenapa kamu enggak mau. Kalau enggak mau, enggak bakal aku antar pulang. Gak asik kamu"," kata jaksa dalam dakwaan.
Namun, karena sudah tak berdaya, korban pun hanya bisa menangis sambil mengerang kesakitan saat diperkosa Mang Budi. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa tidur di sebelah korban sembari melihat video porno lewat gawainya. Parahnya, Mang Budi kemudian kabur dan meninggalkan korban sendiran di dalam indekos.
Baca Juga: Ridwan Perkosa Nenek Kandung, Ditembak saat Ditangkap
Bahkan, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar agar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mang Budi pada Rabu, kemarin.
"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 1 miliar apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Jaksa.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Istri yang Bantu Suami Perkosa Gadis di Kebun Ternyata Sedang Hamil Muda
-
Suami Perkosa Gadis ABG di Kebun, Istri Bantu Telanjangi Korban
-
Orang yang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan Reynhard Sinaga Buka Suara
-
Depresi Gegara Pernah Dicabuli, Cucu yang Aniaya Neneknya Idap Bipolar
-
Tak Terima Ditegur karena Berisik, ABG Aniaya Neneknya di Depan Teman-teman
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir