SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama I Komang Budiana alias Mang Budi kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatannya memperkosa gadis yang masih berusia 16 tahun.
Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini pun telah dibawa ke persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, kemarin, jaksa penuntut umum membeberkan aksi pemerkosaan yang dilakukan Mang Budi kepada korban.
Dilansir dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, awalnya terdakwa dengan korban lewat media sosial, Facebook. Gayung bersambut, keduanya berjanjian untuk bertemu lewat messenger.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida menyampaikan, aksi pemerkosaan itu terjadi ketika korban diajak terdakwa ke rumah indekos di Jalan Cokroaminoto, Denpasar pada Kamis (8/8/2019). Awal janjian bertemu lewat medsos itu terdakwa berpura-pura akan mengajak korban jalan-jalan ke Bumi Ayu, Monang-maning di Denpasar.
"Di tempat kos terdakwa, anak tersebut sempat bertanya 'Ngapain ke sini?, namun dijawab oleh terdakwa, 'Ayo masuk' sambil tangannya memegang tangan anak tersebut," kata jaksa.
Setelah dibawa masuk, Mang Budi lantas membuka paksa pakaian korban dan direbahkam ke atas kasur. Saat itu, korban yang berusia 16 tahun itu sempat menolak ajakan terdakwa. Bahkan, korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh terdakwa yang sudah kehilangan kesabaran untuk bersetubuh.
"Karena anak tersebut menolak ajakan, terdakwa berkata 'kenapa kamu enggak mau. Kalau enggak mau, enggak bakal aku antar pulang. Gak asik kamu"," kata jaksa dalam dakwaan.
Namun, karena sudah tak berdaya, korban pun hanya bisa menangis sambil mengerang kesakitan saat diperkosa Mang Budi. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa tidur di sebelah korban sembari melihat video porno lewat gawainya. Parahnya, Mang Budi kemudian kabur dan meninggalkan korban sendiran di dalam indekos.
Baca Juga: Ridwan Perkosa Nenek Kandung, Ditembak saat Ditangkap
Bahkan, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar agar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mang Budi pada Rabu, kemarin.
"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 1 miliar apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Jaksa.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Istri yang Bantu Suami Perkosa Gadis di Kebun Ternyata Sedang Hamil Muda
-
Suami Perkosa Gadis ABG di Kebun, Istri Bantu Telanjangi Korban
-
Orang yang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan Reynhard Sinaga Buka Suara
-
Depresi Gegara Pernah Dicabuli, Cucu yang Aniaya Neneknya Idap Bipolar
-
Tak Terima Ditegur karena Berisik, ABG Aniaya Neneknya di Depan Teman-teman
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi
-
Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan