SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama I Komang Budiana alias Mang Budi kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatannya memperkosa gadis yang masih berusia 16 tahun.
Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini pun telah dibawa ke persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, kemarin, jaksa penuntut umum membeberkan aksi pemerkosaan yang dilakukan Mang Budi kepada korban.
Dilansir dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, awalnya terdakwa dengan korban lewat media sosial, Facebook. Gayung bersambut, keduanya berjanjian untuk bertemu lewat messenger.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida menyampaikan, aksi pemerkosaan itu terjadi ketika korban diajak terdakwa ke rumah indekos di Jalan Cokroaminoto, Denpasar pada Kamis (8/8/2019). Awal janjian bertemu lewat medsos itu terdakwa berpura-pura akan mengajak korban jalan-jalan ke Bumi Ayu, Monang-maning di Denpasar.
"Di tempat kos terdakwa, anak tersebut sempat bertanya 'Ngapain ke sini?, namun dijawab oleh terdakwa, 'Ayo masuk' sambil tangannya memegang tangan anak tersebut," kata jaksa.
Setelah dibawa masuk, Mang Budi lantas membuka paksa pakaian korban dan direbahkam ke atas kasur. Saat itu, korban yang berusia 16 tahun itu sempat menolak ajakan terdakwa. Bahkan, korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh terdakwa yang sudah kehilangan kesabaran untuk bersetubuh.
"Karena anak tersebut menolak ajakan, terdakwa berkata 'kenapa kamu enggak mau. Kalau enggak mau, enggak bakal aku antar pulang. Gak asik kamu"," kata jaksa dalam dakwaan.
Namun, karena sudah tak berdaya, korban pun hanya bisa menangis sambil mengerang kesakitan saat diperkosa Mang Budi. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa tidur di sebelah korban sembari melihat video porno lewat gawainya. Parahnya, Mang Budi kemudian kabur dan meninggalkan korban sendiran di dalam indekos.
Baca Juga: Ridwan Perkosa Nenek Kandung, Ditembak saat Ditangkap
Bahkan, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar agar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mang Budi pada Rabu, kemarin.
"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 1 miliar apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Jaksa.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Istri yang Bantu Suami Perkosa Gadis di Kebun Ternyata Sedang Hamil Muda
-
Suami Perkosa Gadis ABG di Kebun, Istri Bantu Telanjangi Korban
-
Orang yang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan Reynhard Sinaga Buka Suara
-
Depresi Gegara Pernah Dicabuli, Cucu yang Aniaya Neneknya Idap Bipolar
-
Tak Terima Ditegur karena Berisik, ABG Aniaya Neneknya di Depan Teman-teman
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Polisi Ringkus 5 Komplotan Maling Hewan di Lumajang, Setiap Pelaku Bawa 2 Celurit!
-
Simpan Bahan Peledak Ilegal, Mahasiswa di Jombang Diciduk Polisi
-
Gubernur Jatim Janji Kawal Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun hingga Tingkat Daerah
-
Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov Jatim Rancang Aturan Ketat Gawai di Sekolah
-
Oknum Pelatih Kick Boxing di Jatim Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Korbannya Atlet Sendiri