SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama I Komang Budiana alias Mang Budi kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatannya memperkosa gadis yang masih berusia 16 tahun.
Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini pun telah dibawa ke persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, kemarin, jaksa penuntut umum membeberkan aksi pemerkosaan yang dilakukan Mang Budi kepada korban.
Dilansir dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, awalnya terdakwa dengan korban lewat media sosial, Facebook. Gayung bersambut, keduanya berjanjian untuk bertemu lewat messenger.
Baca Juga: Ridwan Perkosa Nenek Kandung, Ditembak saat Ditangkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida menyampaikan, aksi pemerkosaan itu terjadi ketika korban diajak terdakwa ke rumah indekos di Jalan Cokroaminoto, Denpasar pada Kamis (8/8/2019). Awal janjian bertemu lewat medsos itu terdakwa berpura-pura akan mengajak korban jalan-jalan ke Bumi Ayu, Monang-maning di Denpasar.
"Di tempat kos terdakwa, anak tersebut sempat bertanya 'Ngapain ke sini?, namun dijawab oleh terdakwa, 'Ayo masuk' sambil tangannya memegang tangan anak tersebut," kata jaksa.
Setelah dibawa masuk, Mang Budi lantas membuka paksa pakaian korban dan direbahkam ke atas kasur. Saat itu, korban yang berusia 16 tahun itu sempat menolak ajakan terdakwa. Bahkan, korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh terdakwa yang sudah kehilangan kesabaran untuk bersetubuh.
"Karena anak tersebut menolak ajakan, terdakwa berkata 'kenapa kamu enggak mau. Kalau enggak mau, enggak bakal aku antar pulang. Gak asik kamu"," kata jaksa dalam dakwaan.
Namun, karena sudah tak berdaya, korban pun hanya bisa menangis sambil mengerang kesakitan saat diperkosa Mang Budi. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa tidur di sebelah korban sembari melihat video porno lewat gawainya. Parahnya, Mang Budi kemudian kabur dan meninggalkan korban sendiran di dalam indekos.
Baca Juga: Suami Perkosa Gadis ABG di Kebun, Istri Bantu Telanjangi Korban
Bahkan, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar agar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mang Budi pada Rabu, kemarin.
"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 1 miliar apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Jaksa.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Istri yang Bantu Suami Perkosa Gadis di Kebun Ternyata Sedang Hamil Muda
-
Suami Perkosa Gadis ABG di Kebun, Istri Bantu Telanjangi Korban
-
Orang yang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan Reynhard Sinaga Buka Suara
-
Depresi Gegara Pernah Dicabuli, Cucu yang Aniaya Neneknya Idap Bipolar
-
Tak Terima Ditegur karena Berisik, ABG Aniaya Neneknya di Depan Teman-teman
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak