Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Januari 2020 | 15:21 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran rupiah. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar. [Suara.com/Achmad Ali]

"Mendapatkan reward kendaraan mewah dua. Kita lihat lagi di pemeriksaannya nanti, yang jelas yang bersangkutan ikut di dalamnya dan mendapatkan reward," ucap Luki.

Informasi diperoleh dari penyidik kepolisian, AHS dan keluarganya mendapatkan reward mobil merek Toyota Alphard dan sejumlah uang.

Dalam kasus investasi ilegal MeMiles, polisi telah menetapka empat tersangka. Mereka adalah KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.

Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 122 miliar, puluhan unit mobil, dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga: 3 Anggota Keluarga Cendana Soeharto Masuk Pusaran Kasus MeMiles

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Kontributor : Achmad Ali

Load More