Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Minggu, 19 Januari 2020 | 07:45 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SuaraJatim.id - Sejak dilayangkannya surat panggilan sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles oleh penyidik Sundit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Kamis (16/1/2020) lalu, belum ada konfirmasi dari pihak keluarga Cendana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan jika belum ada konfirmasi apakah Rabu (22/1/2020) keluarga Cendana akan hadir atau mangkir.

"Konfirmasi sejauh ini untuk hadir atau tidak, tidak ada. Kami meyakini, selagi tidak ada kendala, tentunya yang bersangkutan akan hadir," jelas Truno, Minggu (19/1/2020).

Truno percaya, keluarga Cendana merupakan warga negara yang baik. Untuk itu, Truno yakin tiga anggota Keluarga Cendana ini akan menghadiri panggilan dari kepolisian.

Baca Juga: Panggil Mulan Jameela di Kasus MeMiles, Polisi Bakal Bersurat ke Jokowi

"Sejauh ini penyidik meyakini yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik, karena ini adalah kepentingan dan kebutuhan penyidik dan juga ada UU, tentunya harus konfirmasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sempat menyebutkan, AHS dari keluarga Cendan akan dipanggil Selasa (21/1/2020) pekan depan sebagai saksi MeMiles. Belakangan diketahui, penyidik Ditreskrimsus telah melayangkan pemanggilan pada Rabu (22/1/2020) pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong MeMiles makin menarik. Selain puluhan artis ibu kota termasuk Marcello Tahitoe alias Ello dan juga Mulan Jameela, ada juga keluarga Cendana yang masuk dalam pusaran aplikasi beromset Rp 750 miliar lebih tersebut.

Tak tanggung-tanggung, ada 3 orang keluarga Cendana yang ikut tergabung dalam MeMiles. Untuk itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berencana akan memanggil mereka pekan depan sebagai saksi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, munculnya nama keluarga Cendana berdasarkan keterangan dari beberapa tersangka juga berdasarkan data forensik.

Baca Juga: Mulan Jameela Siap Dipanggil Polda Jawa Timur Terkait MeMiles, Asal ...

"Saya enggak nyebutin, lho, ya, yang jelas ada (anggota keluarga Cendana) namanya (inisial) AHS, yang mungkin dipanggil Selasa. Kita lakukan pemanggilan ini berdasarkan wawancara dan data forensik, ada mengarah kepada AHS, istrinya, dan satu orang keluarganya," kata Kapolda Jatim, Kamis (16/1/2020).

Luki tidak menyebut sejak kapan ketiga anggota keluarga Cendana itu bergabung. Yang pasti, papar Luki, mereka sudah mendapatkan reward atau hadiah berupa dua unit mobil.

"Mendapatkan reward kendaraan mewah dua. Kita lihat lagi di pemeriksaannya nanti, yang jelas yang bersangkutan ikut di dalamnya dan mendapatkan reward," ucap Luki.

Informasi diperoleh dari penyidik kepolisian, AHS dan keluarganya mendapatkan reward mobil merek Toyota Alphard dan sejumlah uang.

Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.

Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp 122 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam And Kam tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," katanya beberapa waktu lalu.

Kontributor : Achmad Ali

Load More