SuaraJatim.id - Polisi resmi melayangkan surat panggilan kepada anggota keluarga Cendana berinisial AHS sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam And Kam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Gidion Arif Setyawan menyampaikan, pemeriksaan terhadap AHS itu akan dilakukan pada Rabu (22/1/2020) pekan depan.
Selain itu, Gidoin mengaku polisi juga akan memeriksa istri dan kerabat AHS dalam kasus yang sama.
"Sudah kami layangkan surat panggilan untuk AHS dan istrinya juga satu nama keluarga AHS. Dipanggil sebagai saksi kasus MeMemiles Rabu pekan depan," kata Gidion, Jumat (17/1/2020).
Dari surat panggilan yang beredar di kalangan wartawan, ketiga nama yang dipanggil dalam kasus MeMiles beralamat sama. Inisial AHS ini memiliki nama lengkap Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Sigit.
Diketahui, Ari yang merupakan cucu dari Presiden RI kedua Soeharto.
Adapun dua nama saksi yang ikut diperiksa sebagaimana surat panggilan yang beredar di kalangan awak media adalah Frederica Fransisca Cellebaut, Ny Ilsye A Ratnawati.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan, munculnya nama keluarga Cendana berdasarkan keterangan beberapa tersangka dan penelusuran data-data forensik.
"Saya enggak nyebutin, lho, ya, yang jelas ada (anggota keluarga Cendana) namanya (inisial) AHS, yang mungkin dipanggil Selasa. Kami lakukan pemanggilan ini berdasarkan wawancara dan data forensik, ada mengarah kepada AHS, istrinya, dan satu orang keluarganya," kata Kapolda Jatim, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: 3 Anggota Keluarga Cendana Soeharto Masuk Pusaran Kasus MeMiles
Namun, Luki tidak menyebut sejak kapan ketiga anggota keluarga Cendana itu bergabung. Yang pasti papar Luki, mereka sudah mendapatkan reward atau hadiah berupa dua unit mobil.
"Mendapatkan reward kendaraan mewah dua. Kita lihat lagi di pemeriksaannya nanti, yang jelas yang bersangkutan ikut di dalamnya dan mendapatkan reward," ucap Luki.
Informasi diperoleh dari penyidik kepolisian, AHS dan keluarganya mendapatkan reward mobil merek Toyota Alphard dan sejumlah uang.
Dalam kasus investasi ilegal MeMiles, polisi telah menetapka empat tersangka. Mereka adalah KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.
Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 122 miliar, puluhan unit mobil, dan beberapa barang bukti lainnya.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
Berita Terkait
-
Korban Pencabulan Mengaku Diancam untuk Menuruti Nafsu Bejati Kiai Ponpes
-
Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong MeMiles
-
Pengasuh Ponpes Jombang Cabuli Anak Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi
-
3 Anggota Keluarga Cendana Soeharto Masuk Pusaran Kasus MeMiles
-
Polda Jatim: Aplikasi MeMiles Ditutup karena Tak Bayar Server
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
Terkini
-
Oknum Pegawai Kecamatan Aniaya 4 Pekerja SPBU di Tuban Terekam CCTV, Polisi Turun Tangan
-
Khofifah Rayakan HPN 2026 Bersama Wartawan Jatim, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Informasi Publik
-
BRI dan Asta Cita: Kontribusi 49% dari Rp3,547 T Pembiayaan Rumah
-
Kronologi Pemuda Banyuwangi Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang
-
5 Fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, 34 Pria Didakwa Pasal Berlapis dan UU Pornografi!