SuaraJatim.id - Mochammad Hasan alias Mami (41), lelaki asal Kabupaten Tulangagung dicokok polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak.
Dari pengungkapan kasus ini, anak laki-laki yang pernah dicabuli atau dirudapksa penyuka sesama jenis alias gay ini mencapai 11 orang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2019.
"Dari pengakuannya ada 11 korban, mungkin nanti bisa bertambah," kata Pitra seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Jadi Destinasi Wisata, Bali Tak Bisa Larang Kaum Gay Berkunjung
Penangkapan terhadap Hasan dilakukan pada Rabu (15/1/2020) lalu. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga. Dari penangkapan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung pengusutan perkara.
Polisi di antaranya menemukan buku berjudul “Pendirian Ikatan Gay Tulungagung (Igata)”. Setelah diselidiki, Hasan merupakan Ketua Igata dengan jumlah anggota mencapai 500 orang.
Polisi juga menyita beberapa keping VCD porno, celana dalam milik korban, sejumlah kondom, handphone, dan uang milik tersangka.
"VCD (porno) ini diputar saat hendak mencabuli korban, mungkin maksudnya biar korban terangsang," kata Pitra.
Dalam melakukan aksinya, tersangka merayu korban dengan imbalan uang Rp 150-250 ribu. Korban biasanya dirayu saat mengunjungi warung kopi tempat tersangka bekerja sebagai pelayan.
Baca Juga: Satpol PP Badung Sidak Vila Terindah untuk Gay, Pemilik Dipanggil ke Kantor
“Kerjaannya jaga warung kopi, anak-anak itu dirayu, kalau mau langsung diajak ke rumahnya," kata Pitra.
Hasan membenarkan keterangan polisi tersebut. Bahkan ia mengklaim tidak jarang juga ada beberapa anak yang tiba-tiba datang untuk terlebih dulu mengajaknya berhubungan badan.
"Biasanya anak-anak ini butuh uang. Saya kasih (beri) tapi ada syaratnya," katanya.
Tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Sesuai aturan di pasal tersebut, karena korbannya lebih dari satu, tersangka bisa dikenakan pemberatan pidana sebanyak sepertiga dari ancaman pidana semula.
Berita Terkait
-
Oknum Guru Rudapaksa 3 Murid Saat Kegiatan Persami Jadi Tersangka
-
Miris! Siswi SMP di Bombana Hamil 6 Bulan, Korban Rudapaksa Ayah Angkat dan 2 Pria Lain
-
Cerita Dibalik Senyum polos Anak Yatim, Tersimpan Luka Mendalam Akibat Perbuatan Keji Tetangga
-
Turis Tiongkok Dirudapaksa Tukang Ojek Pangkalan di Pecatu Saat Malam Tahun Baru
-
Babak Baru Kasus Anak Rafael Alun, Mario Dandy Hari Ini Diadili PN Jaksel Gegara Cabuli Mantan Pacar
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
Terkini
-
Aksi Indonesia Gelap di Surabaya, Massa Aksi Tolak Anggota Dewan Hingga Melempar Botol Minuman
-
Usai Dilantik, Gubernur Khofifah Langsung Pimpin Rapat Rumuskan Program Prioritas Rumah Murah hingga Ketahanan Pangan
-
Demokrat Jatim Solid Dukung AHY Jadi Ketum Lagi, Emil Dardak Ungkap Alasannya
-
Bapak Kandung yang Diduga Cabuli Anaknya Sendiri Akhirnya Diamankan Polisi
-
Ucapkan Selamat ke Khofifah-Emil, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Sukseskan Program di Periode Kedua