SuaraJatim.id - Mochammad Hasan alias Mami (41), lelaki asal Kabupaten Tulangagung dicokok polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak.
Dari pengungkapan kasus ini, anak laki-laki yang pernah dicabuli atau dirudapksa penyuka sesama jenis alias gay ini mencapai 11 orang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2019.
"Dari pengakuannya ada 11 korban, mungkin nanti bisa bertambah," kata Pitra seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Jadi Destinasi Wisata, Bali Tak Bisa Larang Kaum Gay Berkunjung
Penangkapan terhadap Hasan dilakukan pada Rabu (15/1/2020) lalu. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga. Dari penangkapan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung pengusutan perkara.
Polisi di antaranya menemukan buku berjudul “Pendirian Ikatan Gay Tulungagung (Igata)”. Setelah diselidiki, Hasan merupakan Ketua Igata dengan jumlah anggota mencapai 500 orang.
Polisi juga menyita beberapa keping VCD porno, celana dalam milik korban, sejumlah kondom, handphone, dan uang milik tersangka.
"VCD (porno) ini diputar saat hendak mencabuli korban, mungkin maksudnya biar korban terangsang," kata Pitra.
Dalam melakukan aksinya, tersangka merayu korban dengan imbalan uang Rp 150-250 ribu. Korban biasanya dirayu saat mengunjungi warung kopi tempat tersangka bekerja sebagai pelayan.
Baca Juga: Satpol PP Badung Sidak Vila Terindah untuk Gay, Pemilik Dipanggil ke Kantor
“Kerjaannya jaga warung kopi, anak-anak itu dirayu, kalau mau langsung diajak ke rumahnya," kata Pitra.
Hasan membenarkan keterangan polisi tersebut. Bahkan ia mengklaim tidak jarang juga ada beberapa anak yang tiba-tiba datang untuk terlebih dulu mengajaknya berhubungan badan.
"Biasanya anak-anak ini butuh uang. Saya kasih (beri) tapi ada syaratnya," katanya.
Tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Sesuai aturan di pasal tersebut, karena korbannya lebih dari satu, tersangka bisa dikenakan pemberatan pidana sebanyak sepertiga dari ancaman pidana semula.
Berita Terkait
-
Dokter Biadab! Bius Pasien Lalu Rudapaksa, Amarah Publik Memuncak!
-
Dokter Residensi Bandung Perkosa Pasien: Visum Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney