Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 21 Januari 2020 | 16:26 WIB
Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, dilaporkan ke aparat kepolisian oleh sejumlah kelompok masyarakat karena mengklaim diri sebagai raja dan membangun Kerajaan Majapahit cabang Bali, Selasa (21/1/2020). [Beritabali]

SuaraJatim.id - Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, dilaporkan ke aparat kepolisian oleh sejumlah kelompok masyarakat karena mengklaim diri sebagai raja dan membangun Kerajaan Majapahit cabang Bali, Selasa (21/1/2020).

Setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian Arya Wedakarna sulit dihubungi untuk dimintakan konfirmasi.

Saat tim Beritabali.com—jaringan Suara.com mencoba menghubungi via aplikasi pesan WhatsApp dan telepon melalui staf ajudannya, tidak direspons.

Untuk diketahui, senator Arya Wedakarna, dilaporkan atas dugaan penipuan publik karena mengklaim diri sebagai raja Majapahit.

Baca Juga: Anggota DPD RI Ngaku Raja dan Bikin Kerajaan Majapahit Cabang Bali

Sejumlah kelompok masyarakat yang melaporkan Arya ke Polda Bali ialah lembaga Sandhimurti, Pusat Koordinasi Hindu Indonesia, dan Forum Surya Majapahit.  

Meski berasal dari berbagai komponen masyarakat, tapi tujuan mereka sama, yakni melaporkan Arya karena mengklaim diri sebagai Raja Majapahit.

"Ini sebenarnya untuk memperingatkan AWK bahwa apa yang dilakukannya salah,” kata Gusti Nurah Harta sebagai salah satu pelapor.

Ia menegaskan, “Bukan maksud kami untuk mengkriminalkannya. Laporan ini bertujuan untuk meluruskan sejarah yang ada.”

Ia mengatakan, Arya yang mengklaim diri sebagai Raja Majapahit sudah merusak tatanan sosial Bali.

Baca Juga: Raja KAS Minta Maaf, Akui Kerajaan dan Janji kepada Pengikutnya Bohongan

“Dia merusak tatanan dengan pengakuan-pengakuan kontroversial yang tidak berdasar," kata Harta.

Load More