Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 Januari 2020 | 12:59 WIB
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari diperiksa KPK terkait skandal korupsi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. (BeritaJatim)

SuaraJatim.id - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari diperiksa KPK terkait skandal korupsi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Pemeriksaan itu dilakukan di Polresta Mojokerto, Kamis (23/1/2020).

Ika Puspitasari menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Di hari ketiga, Ning Ita (sapaan akrab, red) ini datang dengan mengenakan baju atasan batik warna coklat, jilbab coklat dengan membawa tas tangan datang sekira pukul 10.00 WIB. Ning Ita yang merupakan adik kandung mantan bupati dua periode tersebut dikawal langsung Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto.

Orang nomor satu di wilayah hukum Polresta Mojokerto mengawal hingga menuju tangga lantai II Aula Wirapratama Polresta Mojokerto. Melihat sejumlah wartawan yang sudah menunggu sejak hari pertama, Ning Ita hanya tersenyum tanpa berkata satu patah pun.

Baca Juga: Jejak Riza Patria, Calon Pengganti Sandiaga: Pernah Jadi Terdakwa Korupsi

Pasca Ning Ita naik tangga, sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto yang sebelumnya menunggu kedatangan lembaga anti rasuah ini pun naik. Mulai dari mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko dan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mojokerto, Dian Anggraeni.

MKP disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. MKP dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo di Mojokerto.

MKP terbukti menerima hadiah gratifikasi sebesar Rp 2,750 miliar. Dalam sidang vonis pada, Senin (21/1/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. MKP juga didenda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 4 bulan, serta harus mengembalikan uang suap sebesar Rp 2,750 miliar.

Load More