SuaraJatim.id - Seorang pelajar sekolah dasar di Kabupaten Kediri, Jawa Timur terserempet Kereta Api Gajayana relasi Gambir-Malang di kilometer 180+3/4 petak jalan Kediri-Ngadiluwih.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, insiden itu terjadi ketika bocah tersebut berlari menuju sekolahnya.
"Dari laporan yang kami terima pelajar tersebut berada di daerah terlarang jalur kereta api. Pada saat berangkat sekolah anak tersebut melintasi jalur KA dengan berlari tanpa melihat kanan maupun kiri dan tidak mengetahui adanya KA yang akan melintas," kata Ixfan seperti dilansir Antara, Selasa (28/1/2020).
Pelajar itu diketahui masih duduk di sekolah dasar. Ia bernama Mohammad Kezhuwin Marce (10), asal Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Ketika pelajar tersebut melintas, ia langsung lari begitu saja tanpa mengetahui adanya kereta api yang hendak melintas. Saat mengetahui ada korban yang tersenggol kereta, masinis langsung berusaha untuk menghentikan laju kereta api guna melakukan pengecekan termasuk kondisi korban dan sarana.
Setelah memastikan aman, kereta api kembali melaju. Petugas juga langsung menghubungi bagian pengamanan di Stasiun Ngadiluwih untuk memberikan pertolongan pada korban.
Petugas langsung ke lokasi dan melakukan penyisiran dan menemukan korban. Petugas juga menghubungi kantor polsek setempat untuk keperluan evakuasi korban.
Beruntung, saat itu korban langsung ditemukan. Ia mengalami luka patah tangan kiri. Korban juga langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.
"Petugas tadi sudah menghubungi pihak pengamanan Stasiun Ngadiluwih. Setelah itu, Security Stasiun Ngadiluwih menuju ke lokasi guna melakukan penyisiran. Korban ditemukan dan mengalami luka patah tangan kiri. Tadi korban dievakuasi ke Puskesmas Ngadiluwih dan dirujuk ke RSUD Gambiran Kediri," kata Ixfan.
Baca Juga: Nekat Berpose di Rel, Pasangan Remaja Ini Terserempet Kereta Api
Akibat kejadian tersebut, KA Gajayana sempat mengalami kelambatan sekitar 20 menit di Stasiun Ngadiluwih. Petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku, sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 dalam UU itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Berita Terkait
-
Modus Pinjam Panci, Tukang Es Krim Cabuli Anak SD di Rumah Ortunya
-
Hantam Lampu Jalan, PNS Pemprov Kepri Tewas
-
Jatuh saat Menyalip Mobil Pikap, Addin Tewas Terlindas Truk Gandeng
-
Mobil Mengangkut Satu Keluarga Terperosok ke Jurang, Dua Orang Tewas
-
Kasus Narkoba di Sleman Meningkat Tajam, 17 Pemakainya Berstatus Anak SD
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi