Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 30 Januari 2020 | 18:26 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Seorang pelajar di Surabaya nekat mengajak seorang perempuan untuk diajak menginap di rumah indekos selama tiga hari. Selama berada di rumah indekos tersebut, perempuan yang diketahui adalah temannya ini dipaksa bersetubuh hingga enam kali.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, awalnya pelaku berinisial ML (18) menjemput korban yang masih berusia 16 tahun di rumahnya. Kemudian keduanya menuju lokasi tempat mereka berdua menginap yang berada di sebuah indekos kawasan Barata Jaya, Surabaya.

"Sesampainya di kamar indekos yang disewa, pelaku ini langsung mengajak korban untuk melakukan persetubuhan," kata Ruth saat dihubungi Kontributor Suara.com pada Kamis (30/1/2020).

Kemudian, lanjut Ruth, pelaku membujuk rayu korban dengan janji akan dinikahi. Lantaran termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya mereka terus melakukan perbuatannya sebanyak 6 kali.

Baca Juga: Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak

"Perbuatan tersebut dilakukan dari hari Senin sampai dengan hari Rabu. Di mana setiap harinya tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali berulang hingga enam kali perbuatan," katanya.

Orang tua korban yang khawatir anaknya tak kunjung pulang selama tiga hari tersebut mencoba mencari keberadaannya. Hingga pada akhirnya, korban ditemukan pihak keluarga di kamar indekos tempat keduanya melakukan persetubuhan.

"Setelah ditemukan keluarganya tersangka langsung diamankan dan dibawa menuju Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Kini, ML meringkuk di tahanan. Akibat perbuatannya ML dijerat Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. 

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Kasus Pencabulan 11 Bocah di Tulungagung, KPAI Desak Pelaku Ditempel Chip

Load More