SuaraJatim.id - Seorang pelajar di Surabaya nekat mengajak seorang perempuan untuk diajak menginap di rumah indekos selama tiga hari. Selama berada di rumah indekos tersebut, perempuan yang diketahui adalah temannya ini dipaksa bersetubuh hingga enam kali.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, awalnya pelaku berinisial ML (18) menjemput korban yang masih berusia 16 tahun di rumahnya. Kemudian keduanya menuju lokasi tempat mereka berdua menginap yang berada di sebuah indekos kawasan Barata Jaya, Surabaya.
"Sesampainya di kamar indekos yang disewa, pelaku ini langsung mengajak korban untuk melakukan persetubuhan," kata Ruth saat dihubungi Kontributor Suara.com pada Kamis (30/1/2020).
Kemudian, lanjut Ruth, pelaku membujuk rayu korban dengan janji akan dinikahi. Lantaran termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya mereka terus melakukan perbuatannya sebanyak 6 kali.
"Perbuatan tersebut dilakukan dari hari Senin sampai dengan hari Rabu. Di mana setiap harinya tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali berulang hingga enam kali perbuatan," katanya.
Orang tua korban yang khawatir anaknya tak kunjung pulang selama tiga hari tersebut mencoba mencari keberadaannya. Hingga pada akhirnya, korban ditemukan pihak keluarga di kamar indekos tempat keduanya melakukan persetubuhan.
"Setelah ditemukan keluarganya tersangka langsung diamankan dan dibawa menuju Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Kini, ML meringkuk di tahanan. Akibat perbuatannya ML dijerat Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Sore Berdarah di Sukorame: Jeritan Histeris Membuka Tabir Kematian Tragis Sang Pemasar
-
Masalah IPAL, Operasional 11 SPPG di Ponorogo Dihentikan
-
7 Tahun Beruntun Murid Jatim Diterima di PTN Tanpa Tes, Gubernur Khofifah: Bukti Kualitas Pendidikan
-
Kabel Listrik Putus Cabut Nyawa Gadis Remaja di Jalan Nasional Madiun
-
Mitsubishi Destinator Hadirkan SUV Keluarga Premium dengan Fitur Modern dan Performa Turbo Tangguh