
SuaraJatim.id - Seorang remaja berinisial MI (18) dicokok aparat kepolisian lantaran diduga telah menyetubugi BA (16), siswi di sebuah SMA di Surabaya, Jawa Timur.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, jika pelaku merupakan siswa kelas III dan korban adalah siswa kelas I.
"Korban ini adik kelasnya pelaku. Tapi belum tahu apakah korban dan pelaku ini satu sekolahan atau tidak," kata Ruth seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (31/1/2020).
Saat hasil pemerikaan, kata Ruth, BA mengaku MI yang tak lain adalah pacarnya meminta dilayani tiga hari berturut-turut. Tak hanya itu, bahkan sehari dua kali korban harus mengikuti dan melayani berahi dari remaja tersebut.
Baca Juga: Modus Pinjam Panci, Tukang Es Krim Cabuli Anak SD di Rumah Ortunya
"Jadi totalnya sudah melakukan enam kali pencabulan ke korban. Sehari dua kali, korban ini diminta datang ke rumah pelaku dan terjadilah perbuatan itu," katanya.
Korban BA mau menuruti kemauan sang pacar karena dijanjikan akan dinikahi.
"Korban diiming-imingi akan dinikahi. Korban pun tak tahu harus berbuat apa," katanya.
Saat itu tiga hari berturut-turut BA pulang dengan kondisi mencurigakan. Karena sang ibu merasakan anaknya berubah, dia kemudian memamyakan permasalahan yang didera anaknya.
“Ini karena kejelian sang ibu terhadap perubahan anaknya. Sang anak yang awalnya menyembunyikan sesuatu, akhirnya mengaku bahwa mahkotanya telah direnggut pelaku," kataya.
Baca Juga: Agen Figuran Sinetron Dibekuk, Cabuli 20 Anak dan Perempuan Dewasa
Atas perbuatannya itu, MI telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
Pilihan
-
Yuran Fernandes Olok-olok Sepak Bola Indonesia: Level dan Korupsinya Sama!
-
Kumpulan Catatan Buruk Maarten Paes Jelang Lawan China dan Jepang
-
LENGKAP! Ini Cerita Penemuan Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Semua Bermula dari....
-
Bertemu Wali Kota, Persis Solo Bahas Program Jangka Panjang hingga Training Center
-
Kabar Gembira Lur! Wali Kota Solo Bakal Boyong Proliga ke GOR Manahan
Terkini
-
Pertandingan Persik Vs Persebaya Dibayangi Lampu Padam, Panpel Beri Jawaban
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Manfaatkan Tren Sehat, BRI Bantu UMKM Gula Aren Tembus Pasar Lebih Luas
-
Alasan Wali Kota Surabaya Larang Buang Sampah ke Sungai, Bisa Bikin Air PDAM Naik Tajam
-
Kisah Umi Rosidah, Perajin Manik - Manik Mojokerto yang Berhasil Tembus Pasar Ameria