SuaraJatim.id - Polres Sampang, Jawa Timur mengusut dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilaporkan masyarakat ke institusi penegak hukum tersebut. Oknum aparat desa yang dilaporkan itu adalah mantan bendahara Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong berinisial BA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama-lamanya enam tahun penjara.
"Dugaan kasus korupsi dana desa yang saat ini kami usut adalah di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang," kata AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro di Sampang, Minggu (2/2/2020).
Ia diduga memalsukan tanda tangan, kwitansi dan stempel dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) termin II penggunaan Dana Desa Banjar Talela tahun anggaran 2018. BA bersama rekannya AZ melakukan pemalsuan kwitansi pada dokumen laporan SPJ penggunaan dana desa.
"Nilai anggarannya kurang lebih mencapai Rp 130 juta," kata kapolres, menjelaskan.
Ia menjelaskan, kasus ini terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain, mengingat dalam kasus dugaan korupsi biasanya melibatkan banyak orang.
"Kasus ini terus kita dalami, dengan memeriksa para pihak yang diduga terlibat, termasuk kepada desanya waktu itu," katanya, menjelaskan.
Dugaan dokumen SPJ palsu yang dibuat tersangka melampirkan nota toko material bangunan atas nama ‘Toko MJ’ yang berada di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong.
Dokumen yang dibuat tersangka BA digunakan sebagai SPJ penggunaan Dana Desa Banjar Talela kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Pemkab Sampang.
Baca Juga: Anggaran Dana Desa Ditingkatkan Capai 72 Triliun
"Disamping memang ada masyarakat yang melaporkan kepada kami, kasus ini diketahui pemilik toko saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Banjar Talela," katanya, menjelaskan.
"Tersangka sementara ini masih satu orang, tapi masih ada kemungkinan untuk bertambah, mengingat pengembangan penyidikan terus dilakukan," tutupnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Gempa Bumi M 4,6 di Selatan Lumajang, Getaran Dirasakan di Empat Wilayah Jawa Timur
-
36 Kali Karhutla Landa Magetan Selama September, 52 Hektare Lahan dan Hutan Terdampak
-
Duh! Pipa PDAM Putus Terdampak Proyek Jembatan, Warga Surabaya Antre Air Bersih
-
MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Transaksi Digital hingga Bisnis UMKM
-
Gubernur Khofifah Sampaikan Keberhasilan Nawa Bhakti Satya Saat Pimpin Upacara Hari Jadi ke-81Jatim