SuaraJatim.id - Polres Sampang, Jawa Timur mengusut dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilaporkan masyarakat ke institusi penegak hukum tersebut. Oknum aparat desa yang dilaporkan itu adalah mantan bendahara Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong berinisial BA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama-lamanya enam tahun penjara.
"Dugaan kasus korupsi dana desa yang saat ini kami usut adalah di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang," kata AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro di Sampang, Minggu (2/2/2020).
Ia diduga memalsukan tanda tangan, kwitansi dan stempel dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) termin II penggunaan Dana Desa Banjar Talela tahun anggaran 2018. BA bersama rekannya AZ melakukan pemalsuan kwitansi pada dokumen laporan SPJ penggunaan dana desa.
"Nilai anggarannya kurang lebih mencapai Rp 130 juta," kata kapolres, menjelaskan.
Ia menjelaskan, kasus ini terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain, mengingat dalam kasus dugaan korupsi biasanya melibatkan banyak orang.
"Kasus ini terus kita dalami, dengan memeriksa para pihak yang diduga terlibat, termasuk kepada desanya waktu itu," katanya, menjelaskan.
Dugaan dokumen SPJ palsu yang dibuat tersangka melampirkan nota toko material bangunan atas nama ‘Toko MJ’ yang berada di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong.
Dokumen yang dibuat tersangka BA digunakan sebagai SPJ penggunaan Dana Desa Banjar Talela kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Pemkab Sampang.
Baca Juga: Anggaran Dana Desa Ditingkatkan Capai 72 Triliun
"Disamping memang ada masyarakat yang melaporkan kepada kami, kasus ini diketahui pemilik toko saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Banjar Talela," katanya, menjelaskan.
"Tersangka sementara ini masih satu orang, tapi masih ada kemungkinan untuk bertambah, mengingat pengembangan penyidikan terus dilakukan," tutupnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri
-
Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta
-
Dari Aceh ke Flores, Safrizal ZA Soroti Pentingnya Respons Cepat di Lokasi Bencana
-
Pasien Depresi di Gresik Dirudapaksa di Gubuk Sawah Berkedok Pengobatan Alternatif
-
Stok Bantuan Gempa NTT Masih 577 Ton, BNPB Siapkan Tambahan Distribusi Udara