SuaraJatim.id - Polres Sampang, Jawa Timur mengusut dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilaporkan masyarakat ke institusi penegak hukum tersebut. Oknum aparat desa yang dilaporkan itu adalah mantan bendahara Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong berinisial BA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama-lamanya enam tahun penjara.
"Dugaan kasus korupsi dana desa yang saat ini kami usut adalah di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang," kata AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro di Sampang, Minggu (2/2/2020).
Ia diduga memalsukan tanda tangan, kwitansi dan stempel dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) termin II penggunaan Dana Desa Banjar Talela tahun anggaran 2018. BA bersama rekannya AZ melakukan pemalsuan kwitansi pada dokumen laporan SPJ penggunaan dana desa.
"Nilai anggarannya kurang lebih mencapai Rp 130 juta," kata kapolres, menjelaskan.
Ia menjelaskan, kasus ini terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain, mengingat dalam kasus dugaan korupsi biasanya melibatkan banyak orang.
"Kasus ini terus kita dalami, dengan memeriksa para pihak yang diduga terlibat, termasuk kepada desanya waktu itu," katanya, menjelaskan.
Dugaan dokumen SPJ palsu yang dibuat tersangka melampirkan nota toko material bangunan atas nama ‘Toko MJ’ yang berada di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong.
Dokumen yang dibuat tersangka BA digunakan sebagai SPJ penggunaan Dana Desa Banjar Talela kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Pemkab Sampang.
Baca Juga: Anggaran Dana Desa Ditingkatkan Capai 72 Triliun
"Disamping memang ada masyarakat yang melaporkan kepada kami, kasus ini diketahui pemilik toko saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Banjar Talela," katanya, menjelaskan.
"Tersangka sementara ini masih satu orang, tapi masih ada kemungkinan untuk bertambah, mengingat pengembangan penyidikan terus dilakukan," tutupnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Jatim Raih 8 Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Gubernur Khofifah: Wujudkan Ekonomi Syariah
-
Aksi Nekat Masuk Kolong Truk: Drama Pelarian Napi Lapas Madiun Berakhir di Pati
-
Skandal Mahasiswi Bangkalan Buang Bayi Hasil Cinta Terlarang
-
Kecelakaan Maut di Lampu Merah Pandaan: Kontainer Blong Sapu Antrean Motor, 3 Nyawa Melayang
-
Gubernur Khofifah & Pangdam V/Brawijaya Lepas Karnaval Budaya di Bangkalan: Bakti TNI untuk Negeri