Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 03 Februari 2020 | 21:59 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar membahas pengganti Wali Kota Samanhudi yang dicopot karena terlibat kasus korupsi. [Suara.com/Farian]

SuaraJatim.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Wali Kota Blitar nonaktif Muhammad Samanhudi Anwar periode 2016-2021.

Keputusan tersebut disahkan melalui SK tertanggal 20 Januari 2020 yang menyatakan Samanhudi diberhentikan dengan status Tidak Dengan Hormat. Dalam surat itu, Samanhudi Anwar disebut secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Menteri Tito juga menunjuk Wakil Wali Kota Blitar Santoso sebagai pelaksana tugas (plt).

Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD langsung menggelar rapat paripurna beragendakan Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Blitar dan Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota Blitar menjadi Wali Kota Blitar Sisa Masa Jabatan 2016-2021 serta pemberhentian Santoso sebagai Wakil Wali Kota Blitar.

"Jadi mengusulkan Wakil Wali Kota Blitar menjadi Wali Kota ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Tadi alhamdulillah sudah setuju semua, karena ini memang kewenangan Menteri Dalam Negeri," kata Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim usai rapat paripurna pada Senin (3/2/20).

Baca Juga: Anak Terpidana Korupsi Berpeluang Jadi Wakil Wali Kota Blitar

"Kita di sini sifatnya hanya membacakan dan menyampaikan termasuk pengusulan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Blitar. Sifatnya kami hanya mengusulkan," sambungnya.

Syahrul mengaku tak mengetahui kapan usulan penetapan Santoso sebagai Wali Kota Blitar definitif dilakukan. Namun sesuai aturan, ada waktu empat belas hari untuk usulan itu tiba di Gubernur Jawa Timur lalu berlanjut ke Mendagri.

"Nah untuk di Mendagri kami ndak tahu (pengumuman lanjutan). Posisi (Santoso) masih Plt (Pelaksana tugas)," kata Syahrul.

Dia juga menambahkan, sisa masa jabatan hingga Februari 2021 nanti, masa jabatan Wali Kota Blitar kurang dari delapan belas bulan. Praktis jika disetujui, maka Santoso akan sendirian memimpin Bumi Bung Karno.

"Jadi kalau sesuai peraturannya, karena ini sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, itu kita tidak bisa mengusulkan wakil kecuali dari Kementrian melakukan yang lain. Jadi tanpa wakil."

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Blitar

Terpisah, Plt Wali Kota Blitar Santoso berharap usulan penetapan dirinya menjadi Wali Kota Blitar definitif tidak memakan waktu lama.

Load More