Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 03 Februari 2020 | 21:59 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar membahas pengganti Wali Kota Samanhudi yang dicopot karena terlibat kasus korupsi. [Suara.com/Farian]

"Kurang lebih seminggu yang lalu kita mendapat Salinan MA atas inkrahnya beliau. Dan hari ini direspon oleh ketua beserta seluruh DPRD melakukan Pemberhentian bapak Samanhudi Anwar kemudian kami selaku Wakil Wali Kota mengisi posisi beliau," katanya.

Santoso menambahkan, jika resmi ditunjuk sebagai Wali Kota Blitar definitif, praktis seluruh kewenangan mengatur Kota Blitar ada ditangannya termasuk mutasi jabatan.

"Batasnya enam bulan sebelum penetapan sebagai pasangan calon dan baru diperbolehkan enam bulan setelah ditetapkan sebagai kepala daerah."

Untuk diketahui, Muhammad Samanhudi Anwar dinyatakan bersalah atas kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 Blitar senilai Rp 23 miliar. Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Samanhudi lima tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar termasuk pencabutan hak politik selama lima tahun.

Baca Juga: Anak Terpidana Korupsi Berpeluang Jadi Wakil Wali Kota Blitar

Setelah melalui proses banding dan kasasi, akhirnya Samanhudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai petikan putusan MA No 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019.

Kontributor : Farian

Load More