SuaraJatim.id - Ombudsman Jawa Timur membenarkan adanya laporan masyarakat yang mempersoalkan pelaporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Zikria Dzatil melalui media sosial.
Ketua Ombudsman Jatim Agus Widiyarta mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Yudisial Review pasal 319 menjelaskan, bahwa penghinaan pada pejabat negara dihapus. Maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan.
"Dengan itu, bila ada pejabat negara merasa dihina maka dia harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya yang tentunya dengan biaya pribadi," jelas Agus pada Suara.com. Rabu (5/2/2020).
Namun dalam kasus Risma, sapaan akrab Wali Kota Tri Rismaharini, terang Agus, masih harus didalami lebih dulu. Apakah ada pelanggaran di dalamnya.
"Kita juga belum tahu yang melapor itu siapa. Apakah Kabag Hukum selaku Kabag Hukum, ataukah dia Kasi atas nama Pemerintah Kota Surabaya ataukah yang bersangkutan mendapat kuasa dari Bu Risma secara pribadi," terang Agus.
Untuk itu, tambah Agus, Ombudsman harus mengecek di lapangan kejelasannya. Termasuk ke Polrestabes Surabaya. Baik itu terkait proses pelaporan hingga pasal yang disangkakan pada tersangka.
"Untuk kasus itu (Wali Kota Risma), saya harus mengecek secara formil dan materiil. Saya harus mengecek ke kepolisian tentang apa yang disangkakan pada tersangka. Apakah penghinaan atau pencemaran nama baik atau apa," tegasnya.
Ditanya kapan ke Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kasus tersebut? Agus memastikan hari ini.
"Hari ini kita ke Polrestabes untuk membicarakan masalah itu. Kita sudah janjian," katanya.
Baca Juga: Sosok Zikria Dzatil, Emak-emak Penghina Wali Kota Risma di Mata Pak RW
Sebelumnya, kasus hukum yang dialami Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang dituduh menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dinilai cacat hukum. Hal tersebut tertuang dalam surat tanpa nama yang ditujukan kepada Pimpinan Ombudsman Jawa Timur.
Dalam surat tersebut tertulis, memperhatikan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Yudisial Review pasal 319 menjelaskan, bahwa penghinaan pada pejabat negara dihapus. Maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan.
Dengan itu, bila ada pejabat negara merasa dihina maka dia harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya yang tentunya dengan biaya pribadi.
Mengacu pada Yudisial Review pasal 319, jelas kasus penghinaan terhadap Wali Kota Risma, ada kesalahan prosedur penanganan atau cacat hukum.
Surat tersebut juga menjelaskan, bahwa yang melaporkan Zikria Dzatil yang kini ditahan di Polrestabes Surabaya adalah Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati.
"Hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yaitu penyalahgunaan wewenang berdasarkan UU nomor 20 tahun 2014 pasal 10 dan 17 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan kata lain Risma selaku Wali Kota Surabaya telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," jelas surat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur