SuaraJatim.id - Ombudsman Jawa Timur membenarkan adanya laporan masyarakat yang mempersoalkan pelaporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Zikria Dzatil melalui media sosial.
Ketua Ombudsman Jatim Agus Widiyarta mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Yudisial Review pasal 319 menjelaskan, bahwa penghinaan pada pejabat negara dihapus. Maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan.
"Dengan itu, bila ada pejabat negara merasa dihina maka dia harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya yang tentunya dengan biaya pribadi," jelas Agus pada Suara.com. Rabu (5/2/2020).
Namun dalam kasus Risma, sapaan akrab Wali Kota Tri Rismaharini, terang Agus, masih harus didalami lebih dulu. Apakah ada pelanggaran di dalamnya.
Baca Juga: Sosok Zikria Dzatil, Emak-emak Penghina Wali Kota Risma di Mata Pak RW
"Kita juga belum tahu yang melapor itu siapa. Apakah Kabag Hukum selaku Kabag Hukum, ataukah dia Kasi atas nama Pemerintah Kota Surabaya ataukah yang bersangkutan mendapat kuasa dari Bu Risma secara pribadi," terang Agus.
Untuk itu, tambah Agus, Ombudsman harus mengecek di lapangan kejelasannya. Termasuk ke Polrestabes Surabaya. Baik itu terkait proses pelaporan hingga pasal yang disangkakan pada tersangka.
"Untuk kasus itu (Wali Kota Risma), saya harus mengecek secara formil dan materiil. Saya harus mengecek ke kepolisian tentang apa yang disangkakan pada tersangka. Apakah penghinaan atau pencemaran nama baik atau apa," tegasnya.
Ditanya kapan ke Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kasus tersebut? Agus memastikan hari ini.
"Hari ini kita ke Polrestabes untuk membicarakan masalah itu. Kita sudah janjian," katanya.
Baca Juga: Usai Sebut Wali Kota Risma Kodok Betina, Akun Zikria Dzatil Tak Lagi Aktif
Sebelumnya, kasus hukum yang dialami Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang dituduh menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dinilai cacat hukum. Hal tersebut tertuang dalam surat tanpa nama yang ditujukan kepada Pimpinan Ombudsman Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jatim ke MK
-
Tri Rismaharini Sebut Akan Tekan Anak Buah Ketika Menerima Penghargaan Agar Tak Puas Diri
-
Pilkada Jatim 2024: Emil Dardak Ungkap Keunggulan Khofifah Dibanding Risma-Luluk
-
Elektabilitas Khofifah-Emil Dardak Sulit Dikejar di Pilkada Jatim, Angka Aman Tapi Tetap Harus Diwaspadai
-
3 Srikandi Bersaing di Pilkada Jatim 2024: Siapa Bakal Jadi Pemenang?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global