Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 05 Februari 2020 | 16:07 WIB
Tersangka Sri Lestari ditahan di Mapolres Blitar karena menjerat bayinya yang baru lahir hingga tewas. [Suara.com/Farian]

"Warga curiga melihat tubuh tersangka ini berubah dan terus membesar di bagian perutnya. Hingga suatu hari, perutnya mendadak mengecil. Warga lainnya lalu melapor karena sempat memergoki tersangka menggali di belakang rumah," jelas Sodik.

Penemuan jasad bayi korban pembunuhan ibunya sendiri itu terjadi pada Kamis (30/1/20) lalu. Pada saat itu, bayi telah dikuburkan sepuluh hari setelah dilahirkan.

Akibat perbuatannya, Sri dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Farian

Baca Juga: Hasil Mesum dengan Santri Ponpes, Wanita Bercadar Bunuh Bayi Pakai Baskom

Load More