Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 05 Februari 2020 | 16:23 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin. (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku belum mau mencabut laporannya di Polda Jawa Timur terkait kasus pencemaraan nama baik yang telah menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Zikria Dzatil sebagai tersangka.

Terkait pelaporan itu, Risma menyerahkannya pelaporannya itu kepada anak buahnya supaya diurus di kepolisian.

"Kalau mencabut belum tahu, nanti biar Kabag Humas saya, tapi yang tanda tangan di laporan itu benar saya sendiri,” ujar Risma seperti dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (5/2/2020).

Meski sudah memaafkan atas tindakannya itu, Risma enggan menemui Zikria yang kini telah dijebloskan ke penjara. Tapi, kata dia, kalau ada pihak keluarga yang datang ke rumahnya, maka ia akan membuka pintu dan mau menemui.

Baca Juga: Sudah Dimaafkan, Ini Isi Surat Permintaan Maaf Penghina Wali Kota Risma

“Kalau rencana bertemu enggak, tapi kalau ada pihak keluarga ke sini tidak apa, karena itu keinginan beliau. Saya masih ingat orang tua saya, saya ndak ingin orang tua saya sedih, saya sudah memaafkan tersangka,” ucap Risma.

Selain itu, Risma mengaku telah memaafkan tindakan yang dilakukan Zikria. Hal itui setelah Zikra meminta maaf lewat surat yang diantarkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho.

"Saya maafkan yang bersangkutan (Zikria), saya sebagai manusia, saya maafkan, karena beliau juga manusia. Kalau yang bersangkutan sudah meminta maaf. Maka saya juga wajib memaafkan, karena Allah pun memberikan maaf untuk umatnya yang salah,” kata Risma di rumah dinas.

Risma juga meminta seluruh masyarakat Kota Surabaya turut memaafkan Zikria. Karena dalam surat permohonan maafnya juga ditujukan untuk warga Kota Pahlawan.

“Saya berharap seluruh warga saya kalau masih mencintai saya tolong dimaafkan. Mari sama-sama berbesar hati untuk bisa memaafkan,” imbuh dia.

Baca Juga: Wali Kota Risma Belum Ingin Cabut Laporan Penghinaan Zikria Dzatil

Di sisi lain, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho masih mengkaji permintaan maaf Risma untuk meringankan hukuman Zikria. Karena saat ini proses hukum juga masih terus berjalan.

"Bahwa beliaunya sudah minta maaf kepada yang bersangkutan, sedangkan proses hukum nanti akan kami kaji lebih dalam,” kata Sandi.

Menurut Sandi, kasus Zikria masih dalam proses penyelidikan. Namun, ia juga menyebut, dari permintaan maaf ini juga bisa saja meringankan hukuman tersangka.

“Ada prosesnya, ada tahapannya nanti akan ditangani kasat Reskrim, mudah-mudahan nanti jadi pelajaran bagi kita semua,” kata Sandi.

Sandi pun meminta kepada seluruh masyarakat pandai dalam bersosial media. Sebab apa yang diucapkan atau ditulis di media sosial atau di grup, wajib dipertanggungjawabkan.

“Ini pembelajaran bagi bagi saya pribadi, maupun semua masyarakat bahwa di medsos itu bukan tidak bisa dijangkau, semuanya bisa dijangkau dan bisa diungkap, sebagai bukti bahwa apapun yang kita share di grup atau medsos wajib untuk dipertanggungjawabkan,” ucap Sandi.

Sebelumnya, Risma melaporkan pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil. Zikria pun kini masih menjalani hukuman di Polrestabes Surabaya setelah ditangkap di Bogor, pada 31 Januari 2020 lalu.

Load More