Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 05 Februari 2020 | 18:16 WIB
Sri Lestari, tersangka kasus pembunuhan terhadap bayi yang dilahirkannya. (Suara.com/Farian).

"Saya sempat tanya, kok bayinya mati? Terus dia jawab katanya pas dimandikan tiba-tiba nafasnya hilang," ungkap Hadi mengulangi kata-kata Sri kepadanya.

Terlepas itu sebuah aib atau memang kisah asmara, pembunuhan bukan suatu hal yang dibenarkan oleh hukum. Sri terancam pasal berlapis.

Polisi menjeratnya dengan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kontributor : Farian

Baca Juga: Dicekik Pakai Kain Lalu Dikubur, Sri Sempat Keloni Mayat Bayinya di Kamar

Load More