SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar membongkar praktik penjualan bangkai ayam yang diolah untuk diedarkan ke pasar-pasar tradisional.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan IM (44) dan AN (43), pengelola ayam tiren menjadi tersangka.
Kepala Polresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengemukakan, kasus itu diungkap dari laporan warga.
Mereka penasaran karena ada aktivitas warga di sekitar Jalan Jati, Kecamatan Sukorejo, Blitar, sering membawa bangkai ayam ke dalam rumah.
"Kami ke lokasi dan benar menemukan dua pelaku sedang mengolah ayam tiren seakan-akan penampilannya seperti ayam segar. Ini merupakan tindak pidana khusus karena bisa membahayakan kesehatan konsumennya," kata dia, di Blitar, Jumat (10/1/2020).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita 30 bangkai ayam di rumah tersangka. Puluhan bangkai ayam itu ada yang sudah diolah dan ada yang masih mentah.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah menjual ayam tiren ke pasar tradisional di Blitar sejak enam bulan lalu. Mereka membeli ayam yang sudah menjadi bangkai dari kandang dari pengepul.
Dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan lebih dari 15 bangkai ayam. Harganya antara Rp3.000 hingga Rp 6.000 per bangkai ayam, tergantung ukuran bangkai ayam itu. Setelah diolah dengan berbagai bumbu, IM dan rekannya kemudian menjual lagi dalam bentuk olahan ayam seharga Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per ekor.
Untuk lokasi penjualannya mayoritas di pasar tradisional. Bukan hanya wilayah Kabupaten Blitar melainkan hingga Malang. Beberapa pasar itu misalnya di Pasar Kesamben, Kabupaten Blitar dan pasar di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Gadang, Kota Malang.
Baca Juga: Aksi Nekat Warga Mojokerto, Beli Ayam Tiren Rp 2.000 Dijual Rp 15.000
AN mengaku dirinya memang sengaja mengolah ayam-ayam yang sudah menjadi bangkai tersebut. Untuk menghilangkan bau busuk, saat merebus ayam dicampur dengan beragam bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk hingga serai.
"Kalau jualnya ke pasar dalam bentuk ingkung (ayam ingkung). Harganya mulai Rp20.000 hingga Rp 25.000 per ayam," kata AN.
Polisi hingga kini masih menahan pelaku di Markas Polresta Blitar. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
14 ABG Tepergok Mabuk sambil Mesum di Jalanan, Satu dari Mereka Masih SD
-
Jual Ayam Tiren, Alex: Saya Gak Pernah Makan karena Tahu Berbahaya
-
Aksi Nekat Warga Mojokerto, Beli Ayam Tiren Rp 2.000 Dijual Rp 15.000
-
Jasad Wanita Bawa Sekarung Uang Diduga Tewas karena Kelaparan
-
Terkenal Garang, Residivis Narkoba Nangis Meraung-raung Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Bayar TransJakarta Kini lebih Mudah Berkat Fitur QRIS Tap dari BRImo
-
Respon Bupati Lumajang Soal Anak Buah Terseret Kasus OTT BBM Subsidi, Kadis Dipanggil Polda Jatim!
-
3 Fakta Pencurian di Sekolah Ponorogo, Samurai Pelaku Tertinggal dan Kantor Berantakan!
-
Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Sambangi DPRD Tulungagung, Tuntut Kesejahteraan Layak
-
OTT Polda Jatim di Lumajang Bongkar Penyelewengan BBM, Oknum DLH Terlibat