SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar membongkar praktik penjualan bangkai ayam yang diolah untuk diedarkan ke pasar-pasar tradisional.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan IM (44) dan AN (43), pengelola ayam tiren menjadi tersangka.
Kepala Polresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengemukakan, kasus itu diungkap dari laporan warga.
Mereka penasaran karena ada aktivitas warga di sekitar Jalan Jati, Kecamatan Sukorejo, Blitar, sering membawa bangkai ayam ke dalam rumah.
"Kami ke lokasi dan benar menemukan dua pelaku sedang mengolah ayam tiren seakan-akan penampilannya seperti ayam segar. Ini merupakan tindak pidana khusus karena bisa membahayakan kesehatan konsumennya," kata dia, di Blitar, Jumat (10/1/2020).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita 30 bangkai ayam di rumah tersangka. Puluhan bangkai ayam itu ada yang sudah diolah dan ada yang masih mentah.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah menjual ayam tiren ke pasar tradisional di Blitar sejak enam bulan lalu. Mereka membeli ayam yang sudah menjadi bangkai dari kandang dari pengepul.
Dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan lebih dari 15 bangkai ayam. Harganya antara Rp3.000 hingga Rp 6.000 per bangkai ayam, tergantung ukuran bangkai ayam itu. Setelah diolah dengan berbagai bumbu, IM dan rekannya kemudian menjual lagi dalam bentuk olahan ayam seharga Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per ekor.
Untuk lokasi penjualannya mayoritas di pasar tradisional. Bukan hanya wilayah Kabupaten Blitar melainkan hingga Malang. Beberapa pasar itu misalnya di Pasar Kesamben, Kabupaten Blitar dan pasar di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Gadang, Kota Malang.
Baca Juga: Aksi Nekat Warga Mojokerto, Beli Ayam Tiren Rp 2.000 Dijual Rp 15.000
AN mengaku dirinya memang sengaja mengolah ayam-ayam yang sudah menjadi bangkai tersebut. Untuk menghilangkan bau busuk, saat merebus ayam dicampur dengan beragam bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk hingga serai.
"Kalau jualnya ke pasar dalam bentuk ingkung (ayam ingkung). Harganya mulai Rp20.000 hingga Rp 25.000 per ayam," kata AN.
Polisi hingga kini masih menahan pelaku di Markas Polresta Blitar. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
14 ABG Tepergok Mabuk sambil Mesum di Jalanan, Satu dari Mereka Masih SD
-
Jual Ayam Tiren, Alex: Saya Gak Pernah Makan karena Tahu Berbahaya
-
Aksi Nekat Warga Mojokerto, Beli Ayam Tiren Rp 2.000 Dijual Rp 15.000
-
Jasad Wanita Bawa Sekarung Uang Diduga Tewas karena Kelaparan
-
Terkenal Garang, Residivis Narkoba Nangis Meraung-raung Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU
-
Melalui Semarak Merah Putih, BRI Dorong Ekosistem Desa BRILiaN Balbar Sofifi Maluku Utara
-
Heboh Munculnya Kartu Chip Jelang Muktamar ke-35 NU, Ini Penjelasan Panitia
-
Menteri Agama Mundur dan Fokus Maju Calon Ketua Umum PBNU, Bakal Duel vs Petahana?
-
Masuk Bursa Ketua Umum PBNU, Ini Profil Mentereng Ketua PWNU Jateng Gus Rozin