SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar membongkar praktik penjualan bangkai ayam yang diolah untuk diedarkan ke pasar-pasar tradisional.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan IM (44) dan AN (43), pengelola ayam tiren menjadi tersangka.
Kepala Polresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengemukakan, kasus itu diungkap dari laporan warga.
Mereka penasaran karena ada aktivitas warga di sekitar Jalan Jati, Kecamatan Sukorejo, Blitar, sering membawa bangkai ayam ke dalam rumah.
"Kami ke lokasi dan benar menemukan dua pelaku sedang mengolah ayam tiren seakan-akan penampilannya seperti ayam segar. Ini merupakan tindak pidana khusus karena bisa membahayakan kesehatan konsumennya," kata dia, di Blitar, Jumat (10/1/2020).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita 30 bangkai ayam di rumah tersangka. Puluhan bangkai ayam itu ada yang sudah diolah dan ada yang masih mentah.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah menjual ayam tiren ke pasar tradisional di Blitar sejak enam bulan lalu. Mereka membeli ayam yang sudah menjadi bangkai dari kandang dari pengepul.
Dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan lebih dari 15 bangkai ayam. Harganya antara Rp3.000 hingga Rp 6.000 per bangkai ayam, tergantung ukuran bangkai ayam itu. Setelah diolah dengan berbagai bumbu, IM dan rekannya kemudian menjual lagi dalam bentuk olahan ayam seharga Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per ekor.
Untuk lokasi penjualannya mayoritas di pasar tradisional. Bukan hanya wilayah Kabupaten Blitar melainkan hingga Malang. Beberapa pasar itu misalnya di Pasar Kesamben, Kabupaten Blitar dan pasar di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Gadang, Kota Malang.
Baca Juga: Aksi Nekat Warga Mojokerto, Beli Ayam Tiren Rp 2.000 Dijual Rp 15.000
AN mengaku dirinya memang sengaja mengolah ayam-ayam yang sudah menjadi bangkai tersebut. Untuk menghilangkan bau busuk, saat merebus ayam dicampur dengan beragam bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk hingga serai.
"Kalau jualnya ke pasar dalam bentuk ingkung (ayam ingkung). Harganya mulai Rp20.000 hingga Rp 25.000 per ayam," kata AN.
Polisi hingga kini masih menahan pelaku di Markas Polresta Blitar. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
14 ABG Tepergok Mabuk sambil Mesum di Jalanan, Satu dari Mereka Masih SD
-
Jual Ayam Tiren, Alex: Saya Gak Pernah Makan karena Tahu Berbahaya
-
Aksi Nekat Warga Mojokerto, Beli Ayam Tiren Rp 2.000 Dijual Rp 15.000
-
Jasad Wanita Bawa Sekarung Uang Diduga Tewas karena Kelaparan
-
Terkenal Garang, Residivis Narkoba Nangis Meraung-raung Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Buruan Klaim, 5 Link DANA Kaget Dengan Nominal Besar Hari Ini
-
Cara Ampuh Atasi Telepon dan SMS Modus Penipuan, Kenali Fitur SATSPAM IM3!
-
Jangan Sampai Kehabisan, Dapatkan Saldo DANA Kaget Gratis Malam Minggu
-
Abu Jahal Gagal Lempar Batu: Kisah Dramatis di Balik Surat Yasin yang Jarang Diketahui
-
Layanan Publik Transparan, Biro Administrasi Pimpinan Jatim Raih 2 Penghargaan AHI 2025