SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Blitar ditangkap Sri Lestari (37), Warga Dusun Kedung Bulus, Desa Sumber Kembar, Kecamatan Binangun. Sri ditangkap lantaran terbukti membunuh bayinya sendiri setelah melahirkan.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang curiga melihat perut Sri terus membesar. Tak lama setelah itu, warga kembali terkejut setelah melihat perut Sri Lestari mengecil.
Setelah itu berkembang rumor di masyarakat yang mencurigai Sri. Hingga kemudian, salah satu warga memergoki dirinya sedang menggali sesuatu di belakang rumahnya. Lantaran curiga, warga kemudian melaporkannya kepada polisi.
"Setelah kami cek, lalu kami lakukan penggalian. Kemudian didapati jasad bayi lelaki yang sudah membusuk," kata Sodik pada Rabu (5/2/2020).
Polisi lalu membawa bayi tersebut ke RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi untuk diotopsi. Hasilnya, bayi tersebut meninggal karena dibunuh.
"Kemudian yang bersangkutan (Sri Lestari) mengakui hal itu (membunuh bayinya). Korban dicekik menggunakan kain pantai hingga meninggal dunia," ujarnya.
Kepada polisi, ibu dua anak ini mengaku, pembunuhan bayi itu dilakukan sesaat setelah dilahirkan. Proses kelahiran bayi itu terjadi di kamar mandi rumahnya. Setelah lahir, Sri terlebih dulu membasahi bayinya dengan air untuk menghilangkan darah.
Setelah itu, Sri sempat menganiaya buah hatinya. Diduga karena bayi tak kunjung tewas, ia lalu menjeratkan kait pantai ke anak ketiganya tersebut.
"Semua dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Tanpa bantuan orang lain," katanya.
Baca Juga: Hasil Mesum dengan Santri Ponpes, Wanita Bercadar Bunuh Bayi Pakai Baskom
Sodik membeberkan kasus ini terungkap setelah ada warga yang melapor ke polisi karena curiga melihat Sri sedang menggali sesuatu di belakang rumah. Kecurigaan warga ini dipicu karena melihat perubahan tubuh Sri.
"Warga curiga melihat tubuh tersangka ini berubah dan terus membesar di bagian perutnya. Hingga suatu hari, perutnya mendadak mengecil. Warga lainnya lalu melapor karena sempat memergoki tersangka menggali di belakang rumah," jelas Sodik.
Penemuan jasad bayi korban pembunuhan ibunya sendiri itu terjadi pada Kamis (30/1/20) lalu. Pada saat itu, bayi telah dikuburkan sepuluh hari setelah dilahirkan.
Akibat perbuatannya, Sri dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Tewas! Bayi Usai 4 Bulan Dipukuli, Diseret hingga Dibuang Ibunya ke Got
-
Seminggu Pergi Pesta, Maria Tega Biarkan Anak Mati Kelaparan
-
Per Ekor Rp 25 Ribu, Ini Pasar-pasar Target Peredaran Ayam Tiren di Blitar
-
Bayi Dibunuh karena Ngompol, Adriana jadi Tersangka, Suami Kena Wajib Lapor
-
Tewas Dijedotkan ke Tembok, Bayi yang Dianiaya Ibunya Sempat Kejang-kejang
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI
-
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, dengan Modal Terbatas Kini Jadi Layanan Andalan
-
Desa BRILiaN Tompobulu Jadi Bukti Nyata Sinergi Potensi Lokal
-
Magnet Digital Mudik 2026: Trafik Indosat di Jatim Melejit, Malang Jadi Episentrum Utama
-
Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru