SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Blitar ditangkap Sri Lestari (37), Warga Dusun Kedung Bulus, Desa Sumber Kembar, Kecamatan Binangun. Sri ditangkap lantaran terbukti membunuh bayinya sendiri setelah melahirkan.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang curiga melihat perut Sri terus membesar. Tak lama setelah itu, warga kembali terkejut setelah melihat perut Sri Lestari mengecil.
Setelah itu berkembang rumor di masyarakat yang mencurigai Sri. Hingga kemudian, salah satu warga memergoki dirinya sedang menggali sesuatu di belakang rumahnya. Lantaran curiga, warga kemudian melaporkannya kepada polisi.
"Setelah kami cek, lalu kami lakukan penggalian. Kemudian didapati jasad bayi lelaki yang sudah membusuk," kata Sodik pada Rabu (5/2/2020).
Polisi lalu membawa bayi tersebut ke RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi untuk diotopsi. Hasilnya, bayi tersebut meninggal karena dibunuh.
"Kemudian yang bersangkutan (Sri Lestari) mengakui hal itu (membunuh bayinya). Korban dicekik menggunakan kain pantai hingga meninggal dunia," ujarnya.
Kepada polisi, ibu dua anak ini mengaku, pembunuhan bayi itu dilakukan sesaat setelah dilahirkan. Proses kelahiran bayi itu terjadi di kamar mandi rumahnya. Setelah lahir, Sri terlebih dulu membasahi bayinya dengan air untuk menghilangkan darah.
Setelah itu, Sri sempat menganiaya buah hatinya. Diduga karena bayi tak kunjung tewas, ia lalu menjeratkan kait pantai ke anak ketiganya tersebut.
"Semua dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Tanpa bantuan orang lain," katanya.
Baca Juga: Hasil Mesum dengan Santri Ponpes, Wanita Bercadar Bunuh Bayi Pakai Baskom
Sodik membeberkan kasus ini terungkap setelah ada warga yang melapor ke polisi karena curiga melihat Sri sedang menggali sesuatu di belakang rumah. Kecurigaan warga ini dipicu karena melihat perubahan tubuh Sri.
"Warga curiga melihat tubuh tersangka ini berubah dan terus membesar di bagian perutnya. Hingga suatu hari, perutnya mendadak mengecil. Warga lainnya lalu melapor karena sempat memergoki tersangka menggali di belakang rumah," jelas Sodik.
Penemuan jasad bayi korban pembunuhan ibunya sendiri itu terjadi pada Kamis (30/1/20) lalu. Pada saat itu, bayi telah dikuburkan sepuluh hari setelah dilahirkan.
Akibat perbuatannya, Sri dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Tewas! Bayi Usai 4 Bulan Dipukuli, Diseret hingga Dibuang Ibunya ke Got
-
Seminggu Pergi Pesta, Maria Tega Biarkan Anak Mati Kelaparan
-
Per Ekor Rp 25 Ribu, Ini Pasar-pasar Target Peredaran Ayam Tiren di Blitar
-
Bayi Dibunuh karena Ngompol, Adriana jadi Tersangka, Suami Kena Wajib Lapor
-
Tewas Dijedotkan ke Tembok, Bayi yang Dianiaya Ibunya Sempat Kejang-kejang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim