SuaraJatim.id - Seorang wanita bernama Nia Trisnawati divonis empat bulan penjara lantaran dianggap bersalah terkait kasus pencurian popok bayi di sebuah minimarket di Jalan Kapas Madya, Surabaya.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/2/2020) kemarin.
Mendengar putusan itu, Nia pun sontak berlinangan air mata.
Majelis Hakim memvonis Nia sesuai Pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Nia Trisnwati selama 4 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
“Saya terima majelis,” kata Nia seperti diberitakan dari Beritajatim.com.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT. Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.
Sebelumnya, terdakwa mengaku nekat mencuri popok di Indomaret bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk saudaranya.
"Saya berikan kepada saudara. Anak saya dua, mau tiga. Sekarang sedang hamil,” kata terdakwa yang juga mengaku bahwa suaminya bekerja sebagai sopir.
Baca Juga: Maling Motor Santri Motif Rindu Emak, DN: Bannya Saya Jual Buat Beli Rokok
Sementara itu, aksi pencurian dilakukan terdakwa di Indomaret Jalan Kapas Madya, Surabaya pada Oktober 2019 sekira jam 20.00 WIB. Saat itu, terdakwa meminta saksi Vivin Indrafatmala untuk menunggu di depan Indomaret.
Saat menjalankan aksinya, terdakwa berpura-pura membeli pampers. Saat penjaga Indomaret lengah, terdakwa langsung mengambil dan membawa pergi dua buah popok merek Sweety tanpa melakukan pembayaran di kasir.
Namun sayangnya, aksi terdakwa tak berjalan mulus lantaran petugas berhasil mempergokinya. Terdakwa langsung diamankan ke Polsek Tambaksari. Akibat perbuatan terdakwa, Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp 225 ribu.
Berita Terkait
-
Maling Motor Santri Motif Rindu Emak, DN: Bannya Saya Jual Buat Beli Rokok
-
Bocah Curi Motor Teman: Buat Pulang, Saya Kangen Emak....
-
Gasak Uang Majikan Rp 4,25 M, Pegawai Beli iPhone XI hingga Kandang Ayam
-
Maling Duit Majikan Rp 4,25 M, Perawat Anjing hingga Sekuriti Berkomplot
-
Aksi Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Masjid di Mampang Bawa Gerinda
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Semeru Membara Selasa Malam! Letusan 800 Meter Disertai Lontaran Lava Pijar Terlihat Jelas
-
Banjir Awal Tahun, 28 Hektare Padi Puso di Ponorogo
-
Kronologi Gudang BBM Solar Terbakar di Bojonegoro, Kantor Proyek Irigasi Hangus Dilalap Api
-
Pemain Putra Jaya Hilmi Gimnastiar Dilarang Main Bola Seumur Hidup, Ini Penjelasan Komdis PSSI Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi Beruntun 3 Kali, Kolom Abu Capai 600 Meter