SuaraJatim.id - Seorang wanita bernama Nia Trisnawati divonis empat bulan penjara lantaran dianggap bersalah terkait kasus pencurian popok bayi di sebuah minimarket di Jalan Kapas Madya, Surabaya.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/2/2020) kemarin.
Mendengar putusan itu, Nia pun sontak berlinangan air mata.
Majelis Hakim memvonis Nia sesuai Pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Nia Trisnwati selama 4 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
“Saya terima majelis,” kata Nia seperti diberitakan dari Beritajatim.com.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT. Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.
Sebelumnya, terdakwa mengaku nekat mencuri popok di Indomaret bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk saudaranya.
"Saya berikan kepada saudara. Anak saya dua, mau tiga. Sekarang sedang hamil,” kata terdakwa yang juga mengaku bahwa suaminya bekerja sebagai sopir.
Baca Juga: Maling Motor Santri Motif Rindu Emak, DN: Bannya Saya Jual Buat Beli Rokok
Sementara itu, aksi pencurian dilakukan terdakwa di Indomaret Jalan Kapas Madya, Surabaya pada Oktober 2019 sekira jam 20.00 WIB. Saat itu, terdakwa meminta saksi Vivin Indrafatmala untuk menunggu di depan Indomaret.
Saat menjalankan aksinya, terdakwa berpura-pura membeli pampers. Saat penjaga Indomaret lengah, terdakwa langsung mengambil dan membawa pergi dua buah popok merek Sweety tanpa melakukan pembayaran di kasir.
Namun sayangnya, aksi terdakwa tak berjalan mulus lantaran petugas berhasil mempergokinya. Terdakwa langsung diamankan ke Polsek Tambaksari. Akibat perbuatan terdakwa, Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp 225 ribu.
Berita Terkait
-
Maling Motor Santri Motif Rindu Emak, DN: Bannya Saya Jual Buat Beli Rokok
-
Bocah Curi Motor Teman: Buat Pulang, Saya Kangen Emak....
-
Gasak Uang Majikan Rp 4,25 M, Pegawai Beli iPhone XI hingga Kandang Ayam
-
Maling Duit Majikan Rp 4,25 M, Perawat Anjing hingga Sekuriti Berkomplot
-
Aksi Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Masjid di Mampang Bawa Gerinda
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
-
Rupiah Tersengat Sentimen Demo, Ditutup Anjlok ke Level Rp17.744
Terkini
-
Di Tengah Tarik-Menarik Muktamar ke-35 NU, Nama Gus Kikin Menguat: Dari Tebuireng untuk Nahdliyin
-
Tagih Utang ke Gus Yahya, Presiden Prabowo: Beri Saya Kartu NU, Saya Datang Lagi!
-
Gus Yahya Tegaskan NU Tak Bisa Jalan Sendiri, Harus Perkuat Kerja Sama dengan Pemerintah
-
Bukan Sekadar Ormas: Di Hadapan Prabowo-Gibran, Gus Yahya Tegaskan NU Penyangga Utama NKRI
-
Muktamar NU ke-35 Kembali ke Akar Sejarah KH Wahab Hasbullah, Dibungkus Inovasi Modern