SuaraJatim.id - Seorang wanita bernama Nia Trisnawati divonis empat bulan penjara lantaran dianggap bersalah terkait kasus pencurian popok bayi di sebuah minimarket di Jalan Kapas Madya, Surabaya.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/2/2020) kemarin.
Mendengar putusan itu, Nia pun sontak berlinangan air mata.
Majelis Hakim memvonis Nia sesuai Pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Nia Trisnwati selama 4 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
“Saya terima majelis,” kata Nia seperti diberitakan dari Beritajatim.com.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT. Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.
Sebelumnya, terdakwa mengaku nekat mencuri popok di Indomaret bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk saudaranya.
"Saya berikan kepada saudara. Anak saya dua, mau tiga. Sekarang sedang hamil,” kata terdakwa yang juga mengaku bahwa suaminya bekerja sebagai sopir.
Baca Juga: Maling Motor Santri Motif Rindu Emak, DN: Bannya Saya Jual Buat Beli Rokok
Sementara itu, aksi pencurian dilakukan terdakwa di Indomaret Jalan Kapas Madya, Surabaya pada Oktober 2019 sekira jam 20.00 WIB. Saat itu, terdakwa meminta saksi Vivin Indrafatmala untuk menunggu di depan Indomaret.
Saat menjalankan aksinya, terdakwa berpura-pura membeli pampers. Saat penjaga Indomaret lengah, terdakwa langsung mengambil dan membawa pergi dua buah popok merek Sweety tanpa melakukan pembayaran di kasir.
Namun sayangnya, aksi terdakwa tak berjalan mulus lantaran petugas berhasil mempergokinya. Terdakwa langsung diamankan ke Polsek Tambaksari. Akibat perbuatan terdakwa, Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp 225 ribu.
Berita Terkait
-
Maling Motor Santri Motif Rindu Emak, DN: Bannya Saya Jual Buat Beli Rokok
-
Bocah Curi Motor Teman: Buat Pulang, Saya Kangen Emak....
-
Gasak Uang Majikan Rp 4,25 M, Pegawai Beli iPhone XI hingga Kandang Ayam
-
Maling Duit Majikan Rp 4,25 M, Perawat Anjing hingga Sekuriti Berkomplot
-
Aksi Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Masjid di Mampang Bawa Gerinda
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Paron Ngawi, Membusuk Tanpa Busana!
-
Update Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun, Bareskrim Geledah PT Suka Jadi Logam di Surabaya