Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Rifan Aditya
Jum'at, 07 Februari 2020 | 08:04 WIB
Ilustrasi stop bullying. [Shutterstock]

Pernyataan tersebut diungkapkan Wali Kota Malang Sutiaji pada Kamis (6/2/2020). Dia menegaskan, sanksi diberikan karena pihak sekolah lalai dalam hingga berakibat kepada MS yang mengalami cacat pada jari tangan kanannya.

"Harus ada punishment dalam hal ini ke SMPN 16 Malang. Nanti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang dan Inspektorat yang memproses sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 terkait disiplin PNS," kata Sutiaji, Kamis (6/2/2020).

Sutiaji memastikan, sanksi atau hukuman tegas bakal diputuskan dalam pekan ini. Dia menyebut, sanksi akan diberikan kepada staf pengajar hingga kepala sekolah.

Baca Juga: Bupati Jember Bantah Terima Jatah 'Upeti' Fee Proyek

Load More