SuaraJatim.id - Buntut dari ucapan bisa memanggil Rasulullah dan malaikat, Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Kabupaten Pasuruan akhirnya meminta penjelasan Ningsih Tinampi.
Tim Koordinasi PAKEM yang hadir terdiri dari unsur MUI, FKUB, Kemenag, Dispendukcapil, Dinas Kesehatan, Polri, TNI, BIN, Satpol PP dan beberapa ormas lain. Sayangnya, pertemuan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, digelar tertutup.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Erfan Effendy membenarkan adanya pemanggilan Ningsih, pemilik pengobatan alternatif di Pasuruan tersebut. Ningsih dipanggil untuk klarifikasi terkait beberapa kontroversial yang beredar luas selama ini.
"Mulai dari ucapannya yang bisa memanggil Rasulullah, malaikat dan sejenisnya. Hingga pola pengobatan di tempatnya, mulai tarifnya, prosedur dan sejenisnya," kata Erfan pada Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Ningsih Tinampi Salahkan Pakaian Korban Pemerkosaan, Ini Pembelaannya
Hasil dari klarifikasi tersebut, lanjut Erfan, Ningsih diminta untuk tidak membuat perkataan yang membuat gaduh atau keresahan banyak pihak.
"Tadi sudah terklarifikasi, Ningsih sebenarnya keplicuk (salah ngomong). Dia ingin menyampaikan, InsyaAllah dalam melakukan pengobatan berdasarkan Agama Islam dan dilindungi oleh malaikat, rasul dan Tuhannya."
Erfan mengatakan, Ningsih juga menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ia sudah menyampaikan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Ningsih juga memastikan tidak ada niatan untuk berlaku seperti itu.
Menurut Erfan, tim koordinasi PAKEM tidak melarang aktivitas pengobatan yang ada di tempat Ningsih Tinampi, meski sampai sekarang jenis pengobatan Ningsih Tinampi ini belum bisa diklasifikasikan atau dikategorikan pengobatan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Dalam PP 103 tahun 2014 Pasal 7 dijelaskan, macam macam pengobatan pelayanan kesehatan tradisional ada empiris, komplementer, dan integrasi.
Baca Juga: Dikecam, Tabib Ningsih Tinampi Salahkan Pakaian Wanita Korban Pemerkosaan
"Nah, jenis pengobatan di Ningsih Tinampi ini hampir mendekati jenis yang komplementer, meski tidak bisa disebut sebagai komplementer."
"Kami tidak melarang. Hanya saja, kami memberikan masukan dan memberikan peringatan agar Ningsih Tinampi tidak membuat kegaduhan atau keresahan melalui channel youtubenya atau penyampaian atau kalimatnya saat sedang melakukan pengobatan terhadap pasiennya," jelasnya.
Dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya sanksi tegas jika Ningsih kembali melakukan hal yang meresahkan, Erfan menegaskan, masih akan mendalaminya.
"Semisal ada pelanggaran lagi, akan kami rapatkan dan kami pastikan tidak hanya teguran seperti sekarang tapi akan ada tindakan lain. Kami akan membina semua yang ada di Ningsih Tinampi, mulai tim videonya, pekerja disana dan lainnya."
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ningsih Tinampi Salahkan Pakaian Korban Pemerkosaan, Ini Pembelaannya
-
Dikecam, Tabib Ningsih Tinampi Salahkan Pakaian Wanita Korban Pemerkosaan
-
Ningsih Tinampi dan Pengobatan Suprantural di Era Revolusi 4.0
-
Mengintip Ruang Praktik Pengobatan Alternatif Ningsih Tinampi yang Viral
-
Tarif Pengobatan Ningsih Tinampi, Lepas Tali Pocong Paling Mahal
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan