Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 11 Februari 2020 | 17:18 WIB
Ilustrasi. (Metrojambi.com)

"Kalau khusus yang jasa terapisnya langsung tiga (poliamari) itu beda lagi, bisa Rp300 ribu lebih," katanya.

Sementara, Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung membenarkan, bahwa pelaku MP ini selain menyediakan jasa poliamari juga menyediakan jasa terapis plus untuk kaum hawa, khususnya ibu rumah tangga, janda yang STW (Setengah Tua).

"Jadi pelanggannya ini IRT (ibu rumah tangga), janda yang rata-rata STW (Setengah Tua)," katanya.

Sekadar diketahui, MP dibekuk bersama pasangan poliamari-nya RAK, warga asal Desa Trawas, Kecamatan Trawas pada Kamis 6 Februari 2020, sekitar pukul 11.30 Wib, di Villa Vanda Jalan Raya Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Kencan Singkat, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 25 Ribu

Load More