Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 11 Februari 2020 | 18:00 WIB
SS, tersangka kasus prostitusi dengan motif menjual istri ke lelaki hidung belang. (dok polisi).

SS, lanjut Dony, menjual istrinya kepada empat orang rekannya dengan tarif Rp 25.000. Bahkan, pelangga pertama sudah lima kali menyetubuhi istri di depan SS.

"Dari keterangan tersangka ada 4 orang rekan kerja menikmati hubungan tersebut ada yang 4 kali dan 3 kali serta variasi, di mana ditonton langsung oleh sang suami nantinya akan kami kembangkan. Untuk pelangan pertama bahkan sudah 5 kali menggunakan jasanya," ungkap Dony.

Kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Keluarga mulai mengendus kasus prostitusi ini melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan. Saat dinterogasi keluarganya, akhinya sang istri mengakui jika telah dijual sang suami.

Saat ini, polisi juga masih menelusuri apakah ada keterlibatan atau tidak terkait kasus prostitusi pasangan suami istri tersebut. Selain SS, polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka dan semuanya sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

Baca Juga: Kencan Singkat, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 25 Ribu

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU RI nomor 23 tahun 2004 pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kontributor : Achmad Ali

Load More