Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Februari 2020 | 18:33 WIB
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

“Sesuai ketentuan, kalau dipanggil tidak datang lagi, polisi punya kewenangan untuk menjemput (paksa),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes (Pol) Pitra Andrias Ratulangi seperti dilansir Jatimnet.com-jaringan Suara.com pada Minggu (18/1/2020).

Berdasar laporan korban santri perempuan berusia anak berinisial NA yang berasal dari asal Jawa Tengah, diduga korban pencabulan yang dilakukan MSAT berjumlah lebih dari satu santri.

“Dalam pemeriksaan bisa saja (bertambah korbannya). Tapi ini yang laporan baru satu," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Pamer Burung di Gang SD, Pelaku Cabul Bule Akting Pingsan di Kantor Polisi

Load More