Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 12 Februari 2020 | 14:13 WIB
Ilustrasi. (Antara).

Kemudian, pasal 338 KUHP dengan hukuman karena makar mati dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, pasal 364 ayat 4 KUHP dengan pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Load More