SuaraJatim.id - Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jawa Timur bernama Firman Syah Ali dilaporkan oleh Bawaslu Kota Surabaya kepada Komisi ASN atas dugaan pelanggaran kode etik ASN di Pilkada Surabaya 2020.
Dugaan pelanggaran tersebut berupa ketidaknetralan Cak Firman--sapaan akrab dia--yang masih berstatus ASN melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya sebagai bakal calon wali kota Surabaya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mengaku tak tahu menahu terkait pelaporan Cak Firman oleh Bawaslu Kota Surabaya.
"Gak tau ya mas saya soal itu," ujarnya kepada Suara.com saat ditemui usai menghadiri launching enam program baru Fakultas Teknik di Universitas Surabaya (Ubaya), Rabu (12/2/2020) malam.
Ia mengatakan, apabila memang ada pelaporan dugaan pelanggaran kode etik ASN maupun sanksi yang akan diberikan, pihaknya akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Firman Syah Ali Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN
"Kalau memang ada nanti saya pelajari terlebih dahulu, soalnya ndak tahu jadi belum saya pelajari kasusnya kayak gimana," kata dia.
Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar sebelumnya mengatakan, menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020 dengan mengirim surat ke Ketua Komisi ASN di Jakarta.
"Intinya ASN tersebut terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya (kode etik) yang merupakan pelanggaran hukum lainnya," katanya.
Surat Bawaslu Surabaya Nomor: 023/K.JI-38/PM.06.02/II/2020 perihal penerusan pelanggaran hukum lainnya menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/keterangan saksi, kajian dugaan pelanggaran dan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Surabaya, kasus yang ditemukan penemu dengan Nomor Register Temuan 01/TM/PW/KOTA/16.01/I/2020 telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN dan patut diduga pelanggaran hukum lainnya.
Menurut Agil, jenis pelanggaran netralitas ASN tersebut sesuai pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 yakni melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
Baca Juga: 5 ASN dan Anggota TNI Dipanggil Bawaslu Terkait Pilkada Gunungkidul
"Prinsipnya adalah ketika beliau (Firman) mendaftarkan sebagai calon, maka akan ada kendala pada kode etik ASN yang berintikan netralitas" ujar dia.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi