SuaraJatim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menanggapi adanya kritikan anggota DPRD setempat bahwa area parkir yang membelah jalan seperti di Jalan Wijaya Kusuma. Di kritik karena tidak ada parameter dan rujukan payung hukumnya.
Selain itu dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat Kadishub mengatakan tidak ada yang dilanggar terkait parkir tengah jalan tersebut
"Kalau di undang- undang jalan itu, selama parkirnya sesuai arus lalu lintas itu diperbolehkan," katanya di Surabaya, Senin (17/2/2020).
Saat ditanya dampak kemacetan karena adanya tempat parkir tersebut, Irvan menjelaskan bahwa banyaknya mobil di area parkir tengah jalan yang merupakan satu komplek kompleks SMAN 1 dan SMAN 2 itu bukan kemacetan, melainkan adanya mobil yang "drop off" atau mengantakan anak sekolah di Jalan Wijaya Kusuma .
"Itu bukan hanya di situ saja, hampir di setiap sekolah seperti itu dan kami sudah kirim surat ke sekolah sekolah agar 'drop off' nya di dalam," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hal itu mudah, yakni yang dulunya ke kanan sekarang ke kiri.
"Secara kapasitas sama saja, karena jalannya tetap dua arah. Menurut saya tidak ada masalah karena di luar negeri banyak, seperti itu," katanya.
Irvan kembali menegaskan, acuannya ada di undang undang jalan, median jalan itu bisa untuk parkir. "Jadi tidak ada larangannya, asal searah dengan arus lalu lintas," katanya.
Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Agung Parsodjo sebelumnya mengatakan pihaknya mempertanyakan parameter dan rujukan hukumnya atas dibangunnya parkir tengah jalan.
Baca Juga: Duh! Posisi Parkir Mobil Pick Up Ini Jadi Sorotan Warganet
"Tapi kalau tidak ada rujukannya?, jangan dikatakan itu proyek percontohan. Malah akan menghambat lalu lintas," katanya.
Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar ini menambahkan jalan yang semula lebar malah semakin sempit dan tentunya berpengaruh dengan kemacetan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah
-
Jatim Gandeng Australia Tingkatkan Kolaborasi Koperasi-UKM, Supply Chain, serta Ketahanan Pangan
-
7 Alat Masak Elektrik Multifungsi: Jurus Sakti Anak Kos dan Pasangan Muda di Dapur Mungil
-
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal Ketika Nonton Sound Horeg, Begini Kronologinya