Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 17 Februari 2020 | 14:10 WIB
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membenarkan adanya upaya penjemputan yang dilakukan anggotanya terhadap anak kiai di Jombang berinisial MSAT yang telah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan seorang santriwati.

Penjemputan tersebut dilakukan pada Sabtu (15/2/2020). Namun, upaya penjemputan terhadap MSAT ini belum berhasil karena ada sejumlah pihak yang menghalangi.

"Ini ada pihak-pihak lain yang sengaja membuat keruh sehingga upaya penjemputan gagal," kata Luki saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (17/2/2020).

Meski gagal menangkap MSAT, Luki menyebut upaya ini tak lain merupakan langkah polisi dalam menjaga kondusivitas. Karena saat melakukan upaya penangkapan, banyak pihak di pesantren yang sengaja menghalangi.

Baca Juga: Kakak Beradik di Jombang Tega Perkosa Dua Siswi SMP di Kamar Indekos

Untuk itu, Luki mengimbau melalui tokoh-tokoh agama yang ada untuk mengajak yang bersangkutan datang ke Polda Jatim.

"Kami mengimbau melalui tokoh-tokoh agama yang ada untuk mengajak yang bersangkutan datang ke Polda Jatim. Kami berusaha untuk menjaga, bukan berarti kami tidak berani, kami ingin menjaga kondusivitas di Jatim. Makanya kami terus berupaya," papar Luki.

Luki kembali menegaskan, dalam upaya hukum yang dilakukan Polda Jatim, dirinya berharap yang bersangkutan bisa kooperatif.

"Kami akan berusaha mengajak tokoh-tokoh agama, Forkopimda lainnya untuk mengajak. Karena saya rasa yang bersangkutan merupakan orang yang saya rasa berpendidikan dan tahu tentang hukum jadi kita sangat berharap yang bersangkutan akan mendatangi Polda," katanya.

Untuk diketahui, Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan beberapa saksi dan alat bukti yang ada.

Baca Juga: Anak Kiai di Jombang Terduga Pelaku Cabul Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim

“Tujuh orang saksi sudah diperiksa. MSAT statusnya sudah tersangka tapi belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Desember 2019.

Kasus ini pun menimbulkan reaksi pro-kontra di Jombang. Bahkan, sempat terjadi aksi demonstrasi oleh sejumlah kelompok masyarakat ke Polres Jombang. Aksi pertama terjadi pada 10 Januari 2020 yang dilakukan para aktivis. Mereka mengecam kekerasan seksual yang terjadi pada anak, bahkan mendesak polisi menindak MSAT sesuai hukum berlaku.

Selain aksi tersebut, kelompok pendukung MSAT juga melakukan demonstrasi pada Selasa (14/1/2020). Mereka berdalih masalah yang menimpa MSAT adalah fitnah dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Lantaran menimbulkan pro-kontra di masyarakat, Polda Jatim akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini.

Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri Jombang pada November 2019, inisial MSAT tertulis Mochamad Subchi Azal Tsani, pengurus ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang.

Lembaran surat tersebut sendiri sudah tersebar pada media sosial Twitter. Dari informasi yang dihimpun, Subchi merupakan salah satu putra KH Mochamad Muchtar Muthi, pimpinan pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah (PMBS) di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Losari, Kecamatan Ploso.

Kontributor : Achmad Ali

Load More