SuaraJatim.id - Seorang emak-emak bernama Niatun dituntut selama 20 tahun penjara lantaran dianggap terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Kristina dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (19/2/2020) kemarin.
"Menyatakan terdakwa Niatun alias Armuna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika,” ujar Jaksa Siska saat membacakan amar tuntutan.
Perbuatan Terdakwa terbukti sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Baca Juga: Satu Plastik sama Es Jus, Farouk Bawa Sabu ke Penjara: Saya Salah Besuk
Selain hukuman badan, Niatun juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2,5 miliar dan subsider dua tahun kurungan.
Sebelumnya, di depan majelis hakim yang diketuai I Ketur Tirta, Niatun menyatakan bahwa dalam teleponnya anak dan menantunya yang bekerja sebagai TKI tersebut akan mengirimkan barang peralatan rumah tangga.
"Anak dan menantu saya telepon bahwa akan mengirimkan peralatan rumah tangga dari Malaysia,” ujar Niatun warga Sampang Madura, Rabu (29/1/2020) lalu.
Setelah barang yang disimpan dalam kardus besar tersebut dikirimkan melalui biro jasa pengiriman, Niatun memang mendapat peralatan rumah tangga di dalamnya. Namun dalam tumpukan barang tersebut ada juga bungkusan yang ternyata isinya narkoba.
"Salimun (menantu) telepon saya bahwa barang itu suruh nyimpan, lalu saya simpan ditumpukan jagung,” ujar Niatun.
Baca Juga: Setahun Buron, Keluarga Penjual Sabu Seberat 250 Kilogram Ditangkap BNN
Menurut Niatun, anak dan menantunya tersebut tidak pernah bilang bahwa barang haram tersebut adalah narkoba.
Berita Terkait
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi