SuaraJatim.id - Seorang emak-emak bernama Niatun dituntut selama 20 tahun penjara lantaran dianggap terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Kristina dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (19/2/2020) kemarin.
"Menyatakan terdakwa Niatun alias Armuna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika,” ujar Jaksa Siska saat membacakan amar tuntutan.
Perbuatan Terdakwa terbukti sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Selain hukuman badan, Niatun juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2,5 miliar dan subsider dua tahun kurungan.
Sebelumnya, di depan majelis hakim yang diketuai I Ketur Tirta, Niatun menyatakan bahwa dalam teleponnya anak dan menantunya yang bekerja sebagai TKI tersebut akan mengirimkan barang peralatan rumah tangga.
"Anak dan menantu saya telepon bahwa akan mengirimkan peralatan rumah tangga dari Malaysia,” ujar Niatun warga Sampang Madura, Rabu (29/1/2020) lalu.
Setelah barang yang disimpan dalam kardus besar tersebut dikirimkan melalui biro jasa pengiriman, Niatun memang mendapat peralatan rumah tangga di dalamnya. Namun dalam tumpukan barang tersebut ada juga bungkusan yang ternyata isinya narkoba.
"Salimun (menantu) telepon saya bahwa barang itu suruh nyimpan, lalu saya simpan ditumpukan jagung,” ujar Niatun.
Baca Juga: Satu Plastik sama Es Jus, Farouk Bawa Sabu ke Penjara: Saya Salah Besuk
Menurut Niatun, anak dan menantunya tersebut tidak pernah bilang bahwa barang haram tersebut adalah narkoba.
"Kalau saya tahu bahwa itu narkoba sejak awal saya tidak mau pak dikirimi,” ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana disebutkan terdakwa ditangkap pada 23 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 Wib. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebelas poket sabu-sabu di rumah terdakwa dengan berat total 1,8 Kg.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Dalih Pakai Narkoba karena Depresi, Polisi Sekakmat Lucinta: Alasan Klasik!
-
Lewat Cek Rambut, Polisi Sebut Lucinta Luna Sempat Konsumsi Ekstasi
-
Lesu Digiring Polisi, Lucinta Luna Cuma Menunduk saat Pemusnahan Narkoba
-
Satu Plastik sama Es Jus, Farouk Bawa Sabu ke Penjara: Saya Salah Besuk
-
Setahun Buron, Keluarga Penjual Sabu Seberat 250 Kilogram Ditangkap BNN
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!
-
Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Mulai Pulang, BNPB Pastikan Situasi Membaik!
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!