SuaraJatim.id - Seorang emak-emak bernama Niatun dituntut selama 20 tahun penjara lantaran dianggap terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Kristina dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (19/2/2020) kemarin.
"Menyatakan terdakwa Niatun alias Armuna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika,” ujar Jaksa Siska saat membacakan amar tuntutan.
Perbuatan Terdakwa terbukti sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Selain hukuman badan, Niatun juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2,5 miliar dan subsider dua tahun kurungan.
Sebelumnya, di depan majelis hakim yang diketuai I Ketur Tirta, Niatun menyatakan bahwa dalam teleponnya anak dan menantunya yang bekerja sebagai TKI tersebut akan mengirimkan barang peralatan rumah tangga.
"Anak dan menantu saya telepon bahwa akan mengirimkan peralatan rumah tangga dari Malaysia,” ujar Niatun warga Sampang Madura, Rabu (29/1/2020) lalu.
Setelah barang yang disimpan dalam kardus besar tersebut dikirimkan melalui biro jasa pengiriman, Niatun memang mendapat peralatan rumah tangga di dalamnya. Namun dalam tumpukan barang tersebut ada juga bungkusan yang ternyata isinya narkoba.
"Salimun (menantu) telepon saya bahwa barang itu suruh nyimpan, lalu saya simpan ditumpukan jagung,” ujar Niatun.
Baca Juga: Satu Plastik sama Es Jus, Farouk Bawa Sabu ke Penjara: Saya Salah Besuk
Menurut Niatun, anak dan menantunya tersebut tidak pernah bilang bahwa barang haram tersebut adalah narkoba.
"Kalau saya tahu bahwa itu narkoba sejak awal saya tidak mau pak dikirimi,” ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana disebutkan terdakwa ditangkap pada 23 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 Wib. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebelas poket sabu-sabu di rumah terdakwa dengan berat total 1,8 Kg.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Dalih Pakai Narkoba karena Depresi, Polisi Sekakmat Lucinta: Alasan Klasik!
-
Lewat Cek Rambut, Polisi Sebut Lucinta Luna Sempat Konsumsi Ekstasi
-
Lesu Digiring Polisi, Lucinta Luna Cuma Menunduk saat Pemusnahan Narkoba
-
Satu Plastik sama Es Jus, Farouk Bawa Sabu ke Penjara: Saya Salah Besuk
-
Setahun Buron, Keluarga Penjual Sabu Seberat 250 Kilogram Ditangkap BNN
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Tak Hanya Juara di Arena, Atlet SEA Games 2025 Dibekali Edukasi Finansial oleh BRI
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama