SuaraJatim.id - Lembaga survei Akurat Survey Terukur Indonesia (ASTI) berpotensi melanggar prosedural Pemilu. Lantaran lembaga survei tersebut belum mendaftarkan lembaganya ke KPU Kabupaten Kediri, namun sudah merilis survei Prapilkada beberapa waktu lalu.
Rilis tersebut salah satunya untuk melihat tingkat elektabilitas dan popularitas bakal calon bupati (Bacabup) Kediri 2020. Merujuk survei ASTI, elektabilitas calon dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) yakni Hanindhito Himawan Pramana jeblok hanya berada di kisaran 1,7 persen.
"Ya ini (ASTI) potensinya di pelanggaran proseduralnya," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Ali Mashudi usai memanggil ASTI di Kantor Bawaslu, Kamis (20/2/2020).
Bawaslu Kabupaten Kediri kini tengah menindaklanjuti beredarnya rilis ASTI pada 12 Februari 2020 lalu. Bawaslu bergerak setelah hasil survei tersebut viral. Sementara berdasarkan penelusuran Bawaslu ternyata ASTI belum mendaftar ke KPU.
"Kita investigasi ternyata (ASTI) belum daftar ke KPU, sehingga kita jadikan ini statusnya temuan untuk diproses di dugaan penanganan pelanggaran. Ada serangkaian yang kita lakukan pemanggilan para pihak," tuturnya.
Ali mengatakan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan saksi dari Bawaslu, KPU Kabupaten Kediri dan ASTI. Setelah ini pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan ASTI melakukan pelanggaran prosedural atau tidak.
"Rapat plenonya Sabtu besok," sebutnya.
"Terkait dengan pelanggaran atau tidak, serius atau tidak nanti yang berhak memberi sanksi adalah KPU. Karena domain untuk mendaftaran lembaga survei ini ada di KPU. Kita hanya menyampaikan terkait dengan hasil pengawasan," tutupnya.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Kediri sebelumnya mengeluarkan surat nomor: 515/PP.03.2-PU/3506/KPU-Kab/XI/2019. Dalam surat itu, lembaga pemantauan pemilihan, survei atau jejak pendapat dan quick count diminta untuk mendaftarkan diri.
Baca Juga: Bakal Calon Bupati Kediri Supadi Ditahan Polisi karena Palsukan Gelar
Manajer Operasional ASTI Baihaki Sirajt, mengakui ASTI belum mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri. Ia beralasan belum perlu mendaftar mengingat belum ada penetapan calon bupati di Pilkada Kabupaten Kediri 2020.
"Kami menunggu terhadap hasil penetapan dari para calon bupati. Kalau memang nanti sudah ada penetapan calon, maka kami akan daftar ke KPU untuk melakukan survei berikutnya," jelas Baihaki usai dimintai keterangan di Bawaslu.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Gubernur Khofifah Hadiri Undangan Presiden Prabowo Bersama Pimpinan Ormas Islam Indonesia di Istana
-
5 Fakta Ayah dan Adik Tiri di Gresik Hajar Anak Kandung Gegara Rebutan Ijazah, Berujung ke Polisi
-
3 Fakta Begal Motor di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa, Diselamatkan ke Rumah Kades!
-
UMKM Panaba Naik Kelas Bersama Klasterku Hidupku BRI
-
5 Fakta KDRT Tragis di Blitar, Istri Tewas dan Suami Pura-pura Menolong