SuaraJatim.id - Lembaga survei Akurat Survey Terukur Indonesia (ASTI) berpotensi melanggar prosedural Pemilu. Lantaran lembaga survei tersebut belum mendaftarkan lembaganya ke KPU Kabupaten Kediri, namun sudah merilis survei Prapilkada beberapa waktu lalu.
Rilis tersebut salah satunya untuk melihat tingkat elektabilitas dan popularitas bakal calon bupati (Bacabup) Kediri 2020. Merujuk survei ASTI, elektabilitas calon dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) yakni Hanindhito Himawan Pramana jeblok hanya berada di kisaran 1,7 persen.
"Ya ini (ASTI) potensinya di pelanggaran proseduralnya," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Ali Mashudi usai memanggil ASTI di Kantor Bawaslu, Kamis (20/2/2020).
Bawaslu Kabupaten Kediri kini tengah menindaklanjuti beredarnya rilis ASTI pada 12 Februari 2020 lalu. Bawaslu bergerak setelah hasil survei tersebut viral. Sementara berdasarkan penelusuran Bawaslu ternyata ASTI belum mendaftar ke KPU.
"Kita investigasi ternyata (ASTI) belum daftar ke KPU, sehingga kita jadikan ini statusnya temuan untuk diproses di dugaan penanganan pelanggaran. Ada serangkaian yang kita lakukan pemanggilan para pihak," tuturnya.
Ali mengatakan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan saksi dari Bawaslu, KPU Kabupaten Kediri dan ASTI. Setelah ini pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan ASTI melakukan pelanggaran prosedural atau tidak.
"Rapat plenonya Sabtu besok," sebutnya.
"Terkait dengan pelanggaran atau tidak, serius atau tidak nanti yang berhak memberi sanksi adalah KPU. Karena domain untuk mendaftaran lembaga survei ini ada di KPU. Kita hanya menyampaikan terkait dengan hasil pengawasan," tutupnya.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Kediri sebelumnya mengeluarkan surat nomor: 515/PP.03.2-PU/3506/KPU-Kab/XI/2019. Dalam surat itu, lembaga pemantauan pemilihan, survei atau jejak pendapat dan quick count diminta untuk mendaftarkan diri.
Baca Juga: Bakal Calon Bupati Kediri Supadi Ditahan Polisi karena Palsukan Gelar
Manajer Operasional ASTI Baihaki Sirajt, mengakui ASTI belum mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri. Ia beralasan belum perlu mendaftar mengingat belum ada penetapan calon bupati di Pilkada Kabupaten Kediri 2020.
"Kami menunggu terhadap hasil penetapan dari para calon bupati. Kalau memang nanti sudah ada penetapan calon, maka kami akan daftar ke KPU untuk melakukan survei berikutnya," jelas Baihaki usai dimintai keterangan di Bawaslu.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Gubernur Khofifah Silaturahmi Bersama Masyarakat Kalsel Asal Jatim: Kolaborasi Ekonomi Kebangsaan
-
G30S PKI: Strategi Kiai Paiton Lawan Komunis, Perang Spiritual dan Taktik Intelijen Santri
-
Lawan Sampah, BRI Peduli Ubah TP3SR di Bali Jadi Sentra Inovasi Ekonomi Sirkular
-
Mertua Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tutup Usia
-
Harga Beras Melonjak, DPRD Jatim Tekan Bulog dan Disperindag Segera Bertindak