SuaraJatim.id - Lembaga survei Akurat Survey Terukur Indonesia (ASTI) berpotensi melanggar prosedural Pemilu. Lantaran lembaga survei tersebut belum mendaftarkan lembaganya ke KPU Kabupaten Kediri, namun sudah merilis survei Prapilkada beberapa waktu lalu.
Rilis tersebut salah satunya untuk melihat tingkat elektabilitas dan popularitas bakal calon bupati (Bacabup) Kediri 2020. Merujuk survei ASTI, elektabilitas calon dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) yakni Hanindhito Himawan Pramana jeblok hanya berada di kisaran 1,7 persen.
"Ya ini (ASTI) potensinya di pelanggaran proseduralnya," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Ali Mashudi usai memanggil ASTI di Kantor Bawaslu, Kamis (20/2/2020).
Bawaslu Kabupaten Kediri kini tengah menindaklanjuti beredarnya rilis ASTI pada 12 Februari 2020 lalu. Bawaslu bergerak setelah hasil survei tersebut viral. Sementara berdasarkan penelusuran Bawaslu ternyata ASTI belum mendaftar ke KPU.
"Kita investigasi ternyata (ASTI) belum daftar ke KPU, sehingga kita jadikan ini statusnya temuan untuk diproses di dugaan penanganan pelanggaran. Ada serangkaian yang kita lakukan pemanggilan para pihak," tuturnya.
Ali mengatakan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan saksi dari Bawaslu, KPU Kabupaten Kediri dan ASTI. Setelah ini pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan ASTI melakukan pelanggaran prosedural atau tidak.
"Rapat plenonya Sabtu besok," sebutnya.
"Terkait dengan pelanggaran atau tidak, serius atau tidak nanti yang berhak memberi sanksi adalah KPU. Karena domain untuk mendaftaran lembaga survei ini ada di KPU. Kita hanya menyampaikan terkait dengan hasil pengawasan," tutupnya.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Kediri sebelumnya mengeluarkan surat nomor: 515/PP.03.2-PU/3506/KPU-Kab/XI/2019. Dalam surat itu, lembaga pemantauan pemilihan, survei atau jejak pendapat dan quick count diminta untuk mendaftarkan diri.
Baca Juga: Bakal Calon Bupati Kediri Supadi Ditahan Polisi karena Palsukan Gelar
Manajer Operasional ASTI Baihaki Sirajt, mengakui ASTI belum mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri. Ia beralasan belum perlu mendaftar mengingat belum ada penetapan calon bupati di Pilkada Kabupaten Kediri 2020.
"Kami menunggu terhadap hasil penetapan dari para calon bupati. Kalau memang nanti sudah ada penetapan calon, maka kami akan daftar ke KPU untuk melakukan survei berikutnya," jelas Baihaki usai dimintai keterangan di Bawaslu.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki
-
Langkah Terakhir Sang Penakluk Puncak: Maliya Finda Pulang ke Pelukan Bumi Kelahiran
-
Jatim Pimpin Pertumbuhan Ekonomi di Jawa, Kemiskinan dan Pengangguran Terus Turun