Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 20 Februari 2020 | 12:09 WIB
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi. (Suara.com/Usman)

SuaraJatim.id - Bakal calon bupati (Bacabup) Kediri, Supadi, ditahan Polres Kediri Kota. Kepala Desa Tarokan Kabupaten Kediri itu diduga memalsukan gelar akademik dalam surat menyurat kependudukan dan administrasi desa.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, membenarkan penahanan Supadi. Penahanan tersebut dilakukan setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kediri Kota menjemput Supadi kemarin sore.

"Hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 anggota Sat Resmob Polres Kediri Kota dikendalikan langsung atau dipimpin langsung Pak Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. Sakira pukul 17.00 WIB telah membawa terlapor inisial Pak S (Supadi)," jelas Kamsudi kepada wartawan di Polres Kediri Kota, Kamis (20/2/2020).

"Setelah dibawa ke Polres Kediri Kota (Supadi) langsung diserahkan ke penyidik Polres Kediri Kota, yang mana terlapor diduga telah melanggar tidak pidana menggunakan gelar akademik (palsu)," lanjutnya.

Baca Juga: Anak Pramono Anung akan Gandeng NU di Pilbup Kediri, PCNU: Saya Belum Tahu

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Supadi berawal dari laporan masyarakat pada Oktober 2019. Supadi diduga memakai gelar palsu dengan menyematkan gelar SE (Sarjana Ekonomi) dalam administrasi kependudukan dan desa.

Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polres Kediri Kota sudah melakukan pemanggilan pertama atas nama Supadi sebagai tersangka pada Januari 2020 lalu. Namun pemanggilan tersebut tak digubris hingga pemanggilan ketiga pada 19 Februari 2020 kemarin.

"Terlapor S (Supadi) statusnya sebagai tersangka, dan juga sudah dilaksanakan penahanan di rumah tahanan Polres Kediri Kota," paparnya.

"Alasan dilakukan penahanan (atas Supadi) karena dari hasil pemeriksaan, berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang cukup, jadi status terlapor sebagai tersangka," sebutnya.

Polisi menjerat Supadi dengan pasal 93 junto pasal 29 ayat 7 undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkas Kamsudi.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Kediri, Partai Nasdem Tunggu Nama dari DPP

Untuk diketahui, Supadi merupakan salah satu Bacabup yang meramaikan bursa calon di Pilkada Kabupaten Kediri 2020. Supadi disebut-sebut sudah mendekati beberapa partai politik di antaranya PKB, PAN dan Gerindra.

Load More