SuaraJatim.id - Tersangka Hendri Mufidah, mengaku nekat mencabuli tiga korbannya lantaran pernah menjadi korban pencabulan saat masih dibawah umur. Lantaran itu, Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan untuk mencari korban-korban lain.
"Tersangka ini adalah korban (pencabulan) saat masih di bawah umur. Ini mendapat perhatian khusus dari KPA, hadir langsung memantau bagaimana operasional dari pengungkapan di Polda Jatim begitu juga dari Dinas provinsi," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada Kamis (20/2/2020).
Lebih lanjut, Luki mengatakan, tersangka adalah mantan Anggota Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) yang juga mantan guru SD. Dalam jaringan IGATA, rata-rata anggotanya pernah menjadi korban pencabulan.
"Karena di dalam jaringan ini sama, saat di bawah umur dia menjadi korban. Tapi setelah dia dewasa dia akan menjadi pelaku dan mencari korban baru," tegas Luki.
Untuk itu, Luki memastikan bakal terus melakukan pengembangan kasus. Terutama memberikan perhatian khusus bagi para korban pencabulan.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan, karena menjadi perhatian menyangkut korban. Korban ini ditakutkan menjadi pelaku berikutnya," bebernya.
Sebelumnya, dalam rilis yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Hendri Mufidah telah mencabuli tiga anak laki-laki di bawah umur. Hal ini terungkap dari pengembangan tertangkapnya Ketua IGATA M Hasan atau Mami Hasan yang mencabuli 11 anak lelaki di bawah umur.
"Polda Jatim kembali mengungkap kasus pencabulan pada anak. Hari ini Polda Jatim mengungkap, mengembangkan jaringan IGATA yang belum lama kita ungkap jaringan tersebut di salah satu kota di Jatim, Tulungagung," kata Luki saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (20/2/2020).
Untuk diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) Mochammad Hasan terhadap 11 anak laki-laki di Tulungagung, mendapat perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.
Baca Juga: Sodomi Tiga Anak, Polisi Ciduk Anak Buah Mami Hasan Ketua Gay Tulungagung
Melalui siaran rilis yang disebarkan Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra secara khusus meminta pihak berwajib memberikan jaminan rasa aman kepada keluarga korban dan masyarakat pada umumnya.
Salah satunya dengan aturan bahwa setiap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual yang sudah masuk ke kepolisian, untuk melakukan wajib lapor.
"Lembaga-lembaga terkait bisa diajak kerjasama kepolisian untuk wajib lapor, pengawasan dan pencegahan. Catatan pentingnya dalam mekanisme wajib lapor ini, harus disertai penanganan petugas yang punya kapasitas dan profesionalitas yang baik dan khusus," tulis Jasra dalam rilis yang disebarkan kepada media pada Selasa, (21/1/2020).
Ia juga menyinggung bagaimana pihak berwajib perlu melakukan mekanisme penanaman chip.
"Apalagi aturannya sudah ada karena bisa di penjara perbuatan itu terulang atau bisa jadi tempat lain," tambahnya.
Pemasangan chip atau alat pendeteksi elektronik, ada dalam ketentuan Pasal 81 ayat (7) dan Pasal 82 ayat (6) Perppu 1/2016. Namun aturan tersebut hanya dapat dilakuan kepada;
Berita Terkait
-
Sodomi Tiga Anak, Polisi Ciduk Anak Buah Mami Hasan Ketua Gay Tulungagung
-
Remaja Putus Sekolah Dicabuli Teman Ayahnya Lima Kali Saat Rumah Kosong
-
Ditinggal Mati Bini, Pria di Jambi Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali
-
Disodomi Kakek F hingga Sulit Berjalan, Ibu Korban Curigai Rambut di Anus
-
Masih Mangkir, Kapolda Jatim Bakal Jemput Paksa Kiai Cabul Jombang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan