Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Februari 2020 | 21:17 WIB
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (tengah) saat merilis kasus sodomi anak yang dilakukan gay dari komunitas IGATA, Tulungagung, Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali).

1. Pelaku merupakan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;

2. Pelaku tersebut sebelumnya telah dipidana karena tindak pidana dalam Pasal 76D UU 35/2014 atau Pasal 76E UU 35/2014; dan

3. Pelaku menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Sodomi Tiga Anak, Polisi Ciduk Anak Buah Mami Hasan Ketua Gay Tulungagung

Load More