Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 21 Februari 2020 | 18:51 WIB
Pasangan Listeng menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Blitar pada Jumat (21/2/2020). [Suara.com/Farian]

Kota Blitar sendiri memiliki tiga kecamatan. Dengan demikian dukungan bakal calon perseorangan harus tersebar minimal di dua kecamatan. Syarat dukungan yang diserahkan berupa berkas dukungan yang dilengkapi fotocopy KTP dan bertanda-tangan.

"Setelah kami hitung, kalau jumlahnya sesuai dengan syarat dukungan maka akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Kalau sudah lolos maka akan kami lanjutkan ke verifikasi faktual. Saat itulah akan kami cek satu persatu ke rumah pendukung," tutupnya.

Kontributor : Farian

Baca Juga: Maju Pilkada Solo, Pasangan Alam Serahkan Alquran Kepada Komisioner KPU

Load More