SuaraJatim.id - Proses seleksi calon Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya diwarnai dengan gugatan yang dilakukan seorang peserta yang dinyatakan gagal.
Peserta seleksi Rektor Unair yang gagal tersebut, Prof Rachmah Ida dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ida menggugat Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) karena dirinya dinyatakan gagal dalam uji administrasi.
Ida mengklaim ada kecurangan akibat batasan waktu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Mohammad Sholeh. Ida menyatakan, dalam berkas berita acara diberi catatan jika dia mengalami keterlambatan 17 menit itu tidak benar.
Merespon gugatan tersebut Ketua PSCR Unair 2020 Dr Suryanto, MSi, Psikolog menepisnya. Dia berargumen, jika pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan buku panduan yang ada.
“Yang jelas kami (panitia) membuat keputusan berdasarkan buku panduan yang sudah disusun oleh senat. Semuanya sudah ada disana (buku panduan, red). Mulai dari sosialisasi, pendaftaran, hingga pengujian semua sudah dijelaskan,” ucap Suryanto seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Rabu (26/2/2020).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan kecurangan yang ditujukan kepada pihak panitia, Suryanto menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Tidak ada kecurangan. Enggak benar itu. Ngapain dicurangi, kan ini semua untuk kebaikan Unair juga,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga tidak terlalu mempermasalahkan gugatan yang ditujukan kepada dirinya dan tim panitia yang lain.
“Yang penting kami (panitia) menjalankan prinsip sesuai buku panduan. Terkait masalah gugatan, ya sdah diikuti aja prosesnya bagaimana,” katanya.
Baca Juga: Unair Temukan Alat Deteksi Virus Corona, Diklaim Akurat 99 Persen
Untuk diketahui, Pemilihan Rektor (Pilrek) Unair Surabaya periode 2020-2025 sudah melalui tahap Uji Masyarakat Kampus dan tersisa sembilan bakal calon rektor (bacarek). Namun ternyata ada satu polemik terkait kontradiksi penjaringan calon rektor.
Sebelumnya tersisa sembilan calon, terdapat 12 peserta yang mengikuti Pilrek Unair periode 2020-2025. Namun tiga di antaranya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena dinyatakan terlambat mengumpulkan berkas yang maksimal dikumpulkan pukul 16.00 pada Kamis (30/1/2020).
Salah satu dari tiga peserta yang tidak lolos itu adalah Prof Rachmah Ida Dra M Comm Ph D dari FISIP Unair. Ida pun mengajukan gugatan terkait putusan tersebut. Lantaran, ia mengklaim bahwa terjadi mekanisme yang tidak sesuai.
Menurut Muhammad Sholeh, Ida mengatakan tidak akan menyerah untuk mendapatkan keadilan.
“Klien kami telah mengajukan gugatan dan berkas sengketa ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini untuk Panitia Seleksi Calon Rektor Unair,” ujar Sholeh, Selasa (25/2/2020) di Surabaya.
Sholeh pun menjelaskan kronologi kejadian yang dirasa merugikan kliennya. Dalam putusan tim Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) Unair, Ida dinyatakan tidak lolos karena borang diserahterimakan pada pukul 16.17 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas