SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga yang tewas bersimbah darah di kamar mandi yakni menantunya sendiri, Totok Dwi Prasetyo (25).
Pembunuhan itu ia lakukan lantaran kalap ketika tak mendapat pinjaman uang dari mertuannya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji mengatakan jika pelaku melakukan penganiayaan hingga berujung kematian dengan sangat sadis. Ia sampai menyebut jika apa yang dilakukan pelaku tindakan yang jahanam.
"Ini adalah pembunuhan yang sadis ini, dia melakukan dengan sadar. Ditanya mabuk enggak, jawabnya dengan sadar memalukanya, dia itu kalap ngamuk karena gak dipinjami uang. Ini Jahanam ini kalau menurut saya," ucap Sumardji saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga: Kepsek Cabuli Murid dari SD hingga SMA, Pernah Digerebek Istrinya di Hotel
Kesadisan itu dimulai dari Totok yang emosi dan langsung mencekek korban dari arah belakang. Saat korban sudah tidak berdaya kemudian tersangka membanting korban hingga terjatuh ke lantai dalam posisi tengkurap.
"Namun korban berontak atau melakukan perlawanan, sehingga tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan miniature kapal yang terbuat dari bahan keramik pada bagian kepala bagian belakang korban sebelah kanan hingga keramik tersebut hancur," kata dia.
Penganiayaan yang dilakukan tak berhenti di situ, Melihat korban yang masih sadar, Totok kembali menyeret korban dengan cara menarik kedua tangan menuju dapur.
"Saat di dapur tersangka mengambil gunting warna hitam yang diambil dari sebelah kompor gas kemudian gunting tersebut digunakan tersangka untuk menusuk dadanya. Mungkin maksudnya supaya kena jantung. Kemudian ditusukkan di kemaluannya. Ini jahat sekali," imbuhnya.
Karena belum puas, Totok kemudian mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram untuk mengakhiri nyawa korban tersebut di kamar mandi.
Baca Juga: Jeritan Anak TK Usai Dicabuli Tetangga: Aku Mau Mati Bu, Diikat di Hutan
"Merasa belum puas selanjutnya tersangka mengambil tabung LPG warna hijau ukuran 3 kilo kemudian dipukulkan kekepala belakang korban sebelah kanan berkali-kali hingga korban meninggal dunia," katanya.
Akibat perbuatannya ini, Totok dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP tentang tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Terungkap! Pembunuh Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Ternyata Tukang Jagal
-
Permainan Petak Umpet Berakhir Maut, Wanita AS Dipenjara usai Kekasih Tewas di Dalam Koper
-
Fakta Baru Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar: Sperma Tersangka Identik, Cangkul dan Celana Ditemukan!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
Terkini
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK