Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 27 Februari 2020 | 07:00 WIB
Perempuan berinisial UF menjadi tersangka di Polres Tuban karena menjadi pengedar narkoba. (Suara Indonesia).

"Sejak suami dipenjara, saya menjadi tulang punggung keluarga. Kami juga punya anak satu yang masih berusia 9 tahun," kata dia.

Buntut dari aksi nekatnya itu, UF kini harus menginap di penjara. Tersangka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi juga meringkus tujuh tersangka lain yang berkaitan dengan kasus narkoba UF.

Baca Juga: Aulia Farhan Ditangkap karena Sabu, Ketahui Bahayanya untuk Alat Kelamin

Load More