SuaraJatim.id - Seorang warga Jember menggugat wakil rakyat terkait hak Angket yang sedang dilakukan DPRD Jember. Warga yang diketahui bernama Slamet Mintoyo, Warga Desa/Kecematan Ledokombo Kabupaten Jember mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Dalam berkas gugatannya, Slamet menguasakan gugatannya kepada dua advokat, yakni Moh Husni Thamrin dan D Heru Nugroho. Dalam berkas tersebut ada 16 uraian fakta yang berusaha menjelaskan bahwa angket di DPRD Jember tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Menggunakan pasal-pasal yang sudah jelas-jelas dicabut, jadi tidak ada dasarnya. Angket haknya DPRD, tapi ada prosedur-prosedur yang harus dilalui," kata Husni Thamrin saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2020).
Pada salah satu uraian fakta menjelaskan, bahwa rapat paripurna DPRD Jember yang berlangsung pada Jumat (27/12/2019) dengan agenda mendengarkan jawaban tertulis bupati, mendadak diubah menjadi paripurna usulan pengguna hak angket. Selain itu dalam surat keputusan penggunaan hak angket mendasar pada Pasal 371 dan Pasal 381 UU Nomor 17 Tahun 2014 yang sudah dicabut.
Baca Juga: Parah! Cuma Jember yang Belum Punya APBD 2020
Pihaknya juga mempermasalahkan susunan kalimat judul 'Keputusan DPRD Jember Nomor 25 Tahun 2019 tentang Usul Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Kepada Bupati Jember,' menurutnya kalimat itu bermakna DPRD mengajukan usulan kepada Bupati untuk mengerjakan hak angket mereka.
"Nggak benar sudah ini, kalau usul kepada bupati seolah-olah ini kewenangannya bupati (untuk memutuskan penggunaan hak angket)," kata dia lagi.
Dalam gugatan perdata citizen lawsuit atau gugatan warga negara itu juga meminta pengadilan menghentikan atau menghentikan sementara kerja Tim Angket DPRD Jember, hingga ada putusan hukum sah atau tidak penetapannya. Husni Thamrin mengatakan kliennya mengajukan gugatan, murni didorong kepedulian pada jalannya pemerintahan.
Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan pihaknya telah mengikuti ketentuan penyusunan panitia angket. Pihaknya juga siap membuktikan bahwa yang dituduhkan tidak benar di pengadilan kelak.
"Kenapa mereka kalau misalkan atas nama masyarakat, masyarakat sekarang dirugikan tidak ada kuota CPNS Jember, sekitar seribu orang. Tidak bisa naik pangkat sekitar 711 orang, kemudian adanya pelanggaran menyangkut pelanggaran barang dan jasa. Kenapa itu tidak digugat kalau mengatasnamakan masyarakat," kata David.
Baca Juga: Bakal Panggil Paksa Bupati Faida, DPRD Jember Konsultasi ke Polri
Sebelumnya diberitakan DPRD Jember telah menyusun panitia angket yang akan bekerja sampai akhir Februari 2020. Panitia angket dibagi dua, Pokja 1 menyelidiki dugaan pelanggaran dalam Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) dan Pokja II menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
-
Dibeberkan Nusron Wahid, Ini Isi Lengkap 9 Poin Temuan Pansus Soal Penyelenggaraan Haji 2024
-
Tanpa Periksa Menag Yaqut, Pansus Haji Umumkan Hasil Rekomendasi 30 September
-
Marwan Jafar Sebut Pansus Haji Masuk Angin: Banyak Yang Disembunyikan
-
Dituding Mangkir Dua Kali Hadiri Pansus Haji, Menag Yaqut Jawab Begini
-
Pansus Haji Temukan Dugaan Manipulasi Data Siskohat: Ada Yang Berangkat Diundur, Ada Yang Dimajukan
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya