Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 28 Februari 2020 | 14:32 WIB
Pelaku penganiaya tetangganya di Blitar saat berada di markas polres setempat. [Suara.com/Farian]

SuaraJatim.id - Kesal gegara istri tak ada di rumah saat pulang kerja, Sholikin (32) warga Kelurahan Togogan, Srengat, Kabupaten Blitar malah menghajar tetangganya hingga babak belur.

Kejadian tersebut dipicu lantaran istri Sholikin, Trisna (28) sedang ngerumpi di rumah Nafsiah (54) tetangganya ketika dirinya pulang usai mengirim kelapa dari Banyuwangi.

Mendapati istrinya tak menyambutnya yang capai usai pulang kerja, Sholikin naik pitam. Namun bukan istrinya yang dihajar, Sholikin justru menganiaya Nafsiah (54) dan anaknya AM (14) karena dinilai memberi pengaruh buruk pada istrinya.

"Ya dipengaruhi karena ndak pulang satu hari satu malam. Suruh tidur di situ (rumah korban). Jalan-jalan. Ndak pulang," kata Sholikin kepada petugas, Jumat (28/2/20).

Baca Juga: Yetti Aniaya Suami yang Stroke: Si Sakit Ini Kejam Sering Memukuli Kami!

Awalnya pada Rabu (19/2/2020) pekan lalu, Sholikin pulang ke rumah usai kirim kelapa dari daerah Banyuwangi. Tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB, ia melihat istrinya berada di rumah korban.

Karena masih capai dan istrinya tak menyambutnya pulang, pelaku marah. Ia beranggapan, korban memberikan pengaruh agar mau tak pulang. Sholikin lalu datang dan langsung menampar wajah korban hingga babak belur.

Sholikin juga menganiaya AM (14) anak korban. Ia menampar wajah AM hingga berdarah di bagian pelipis dan mulutnya. Puas hati, Sholikin lalu membawa istrinya pulang sementara korban masih mengeluh kesakitan. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi.

"Nah ini kesal sama istrinya tapi yang dianiaya malah tetangganya. Kan agak aneh. Namun demikian, Polsek Srengat langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela.

Akibat ulahnya, Sholikin ditahan polisi. Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Baca Juga: Tiga Siswa yang Aniaya Satu Siswi di Purworejo Terancam 3 Tahun Penjara

Kontributor : Farian

Load More