SuaraJatim.id - Usai pertemuan antara warga terdampak pertambangan emas Tumpang Pitu dengan Pemprov Jawa Timur, Khofifah engggan memberikan keterangan.
Ia melimpahkan ke Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajit.
Setelah itu, Setiajit mengatakan polemik mengenai pertambangan emas di Banyuwangi ternyata ada pihak yang pro dan kontra.
Massa yang pro mendukung agar tambang PT BSI bisa dilanjutkan dan didukung oleh pemerintah. Sementara yang kontra ingin pemerintah mengevaluasi atau menutup tambang emas Tumpang Pitu tersebut.
Baca Juga: Kisah Sopir Dapat Umrah Gratis dari Rektor Kampus, Tapi Gagal Berangkat
"Lah karna itu, kami yang pertama akan tindak lanjuti menugaskan inspektur tambang dengan tim pengawas pertambangan jatim untuk melihat apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tadi," kata Setiajit usai pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (28/2/2020).
Ditanya apa evaluasi yang akan dilakukan dengan ditugaskannya inspektur tambang dan tim pengawas, Setiajit mengatakan akan melakukan mengecek secara langsung ke lokasi untuk memastikan laporan yang disampaikan ada atau tidak.
"Kami akan menugaskan ke sana apakah benar ada permukiman yang dilanggar oleh mereka, apakah benar ada kerusakan lingkungan, apakah benar ada tempat evakuasi tsunami yang kemudian dilakukan penggalian, seperti itu," terangnya.
Ia menyebut PT BSI sudah mengundang WALHI dan LBH Surabaya untuk datang ke lokasi dimana tempat yang dimaksud ada pelanggaran dari hulu ke hilir.
Menurut Setiajit berdasarkan UU 4 2009 pasal 151 pertambangan bisa diberikan sanksi admin itu jika terjadi berbagai pelanggaran. Ada pelanggaran pasal 40, ada pelanggaran pasal 41, pasal 23, pasal 70, pasal 71,
Baca Juga: Jokowi Resmi Gandeng Tony Blair Jadi Dewan Penasehat Ibu Kota Baru
"Bahkan juga ada pelanggaran pasal 128, terhadap UU 4 tahun 2009, tetapi apa yang kami lakukan sampai dengan saat ini dan pengawasan ini kan dilakukan terus menerus secara kontinyu oleh inspektur tambang," paparnya.
Sehingga, lanjut Setiajit, pencabutan izin tak akan dilakukan, namun evaluasi dan pengawasan lah yang akan terus dilakukan di lokasi pertambangan. Selain itu dia meyakini tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT BSI maupun PT DSI.
"Sementara pencabutan tidak kami lakukan tapi kalau evaluasi akan kami lakukan. Saya yakin bahwa itu tidak terjadi (pelanggaran) karena sudah diawasi oleh kementerian LHK juga," lanjutnya.
"Kemudian apakah ada permukiman yang kena titik kordinat yang itu akan dilakukan pengembangan eksplorasi, kemudian ada juga misalnya kawasan wisata atau tempat untuk evakuasi bencana dan kemudian ada area tangkapan air yang dimaksud mereka bahwa dengan adanya PT BSI ini kemudian sekarang tidak ada air. Saya kira tidak semuanya seperti itu," imbuhnya.
Sementara itu, Perwakilan Warga Sumbermulyo, Banyuwangi, Nur Hidayat mengatakan sudah mengajukan (pelanggaran) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia bersama warga lainnya tinggal menunggu keputusan dari Gubernur saja bagaimana hasilnya.
"Kami sebagai warga negara berharap agar Gubernur mencabut izin PT BSI dan PT DSI, nah dari situ Gubernur hanya punya waktu 30 hari untuk memberikan keputusan, apapun keputusannya akan kami tunggu," kata Hidayat.
Apabila Gubernur tak kunjung memberikan keputusan sesuai dengan yang dikatakan undang-undang maka masyarakat terdampak lah yang akan menutupnya sendiri. Sementara draft mengenai pelanggaran juga tak ditandatangani oleh Khofifah menurut Hidayat.
"Yang jelas kami sudah mengasihkan ke Bu Khofifah, perkara tidak ditandatangani bu Khofifah ya istilahnya kami mintanya yang tanda tangan Bu Khofifah, cuma yang menerima ada bu Khofifah," kata dia.
"Kami tunggu atau desak 30 hari, Gubernur wajib memberikan keputusan sesuai dengan keputusan di sana. Kalau Gubernur tidak memberikan keputusannya sesuai dengan yang dikatakan UU ya masyarakat yang akan menutup tambang."
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Tidak Hanya Ormas, Puluhan Koperasi Antre Mau Kelola Tambang
-
Jadi Gubernur Jatim Lagi, Khofifah Siap Tancap Gas Hadapi Ramadan: Jangan Sampai Harga Sembako Naik
-
Koar-koar Mantan Aktivis, Bahlil soal Kampus Batal Kelola Izin Tambang: Kampus Harus Jaga Independensinya
-
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Menang Pilkada Jatim 2024
-
Capaian Tingkat Parmas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Jatim Tinggi, Jumlah Suara Sah Tembus 20 Juta
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?