Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 29 Februari 2020 | 06:00 WIB
Tersangka kasus penistaan agama, Eko ditahan di Polres Lumajang. (Beritajati

SuaraJatim.id - Seorang warga bernama Eko Vindyarto (37) kini harus berusan dengan hukum karena dianggap telah melakukan penistaan agama lewat akun Facebook pribadinya.

Warga asal Lumajang, Jawa Timur ini sempat menyampaikan permintaaan maaf secara terbuka di media sosial sebelum akhirnya menyerah diri ke kantor polisi.

Informasi dihimpun di Mapolres Lumajang, Jumat(28/2/2020), terduga diamankan polisi lantaran laporan dari tokoh agama se Kecamatan Jatiroto.

Eko dilaporkan lantaran menghina Rasullah Muhammad SAW dengan cara berdebat di sebuah grup Facebook di wilayah pabrik Djatiroro.

Baca Juga: Dituduh Hina Nabi Muhammad, Profesor Junaid Divonis Hukuman Mati

"Sebelum menyerahkan diri, dia sempat minta maaf melalui akun Facebook,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Adewira seperti diwartakan Beritajatim.com.

Menurutnya, tersangka panik lantaran dicari oleh masyarakat Jatiroto dengan melacak keberadaannya. Demi kenyamanan keluarga di Jatiroro, dia memilih menyerahkan diri.

"Dia mengaku hanya guyon, tapi komentarnya membuat warga muslim di Jatiroto resah,” katanya.

Untuk penyidikan, Eko ditahan di Mapolres dan petugas memeriksa para saksi pelapor. Polisi juga meminta warga Jatiroro menahan diri dan tetap tenang.

"Proses hukum kami teruskan,” kata dia.

Baca Juga: Dugaan Ceramah Hina Nabi Muhammad, Gus Muwafiq Dilaporkan Anggota FPI

Load More