Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 29 Februari 2020 | 12:05 WIB
Tambang emas Tumpang Pitu. (Ist/Jatimnet)

Evaluasi dan pengawasan perusahaan tambang akan dilakukan di dua tempat, Bukit Tumpang Pitu dan Bukit Salakan. Di Tumpang Pitu untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran pada produksi tambang emas yang sudah dilakukan, sedangkan di Salakan menyorot potensi dampak eksplorasi tambang.

Perusahaan pertambangan tersebut adalah PT Bumi Suksesindo (BSI) yang telah berproduksi di Bukit Tumpang Pitu dan PT Damai Suksesindo (DSI) yang hendak mengerjakan Bukit Salakan. Laman resmi PT Merdeka Copper Gold sebagai induk kedua perusahaan itu menerangkan IUP yang telah mereka dapatkan.

PT BSI memiliki IUP produksi untuk Proyek Tujuh Bukit dan meliputi area seluas 4.998 hektare yang berlaku 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing untuk jangka 10 tahun. Sedangkan PT DSI memiliki IUP eksplorasi untuk lahan seluas 6.558,46 hektare sejak Desember 2012.

Setiajid mengatakan pencabutan IUP belum akan dilakukan, melainkan evaluasi dan pengawasan operasi pertambangan. Lantaran sejauh ini pihaknya meyakini perusahaan tambang di Kecamatan Pesanggaran tidak melanggar aturan.

Baca Juga: Lika Liku Penolak Tambang Tumpang Pitu Bersepeda Banyuwangi - Surabaya

"Saya yakin bahwa itu tidak terjadi (pelanggaran) karena sudah diawasi oleh Kementerian LHK juga," ujar Setiajid.

Selain dialog, warga penolak tambang emas di Kecamatan Pesanggaran menyampaikan aspirasi mereka pada Khofifah dalam berkas laporan. Bila Khofifah tidak memberi keputusan dalam 30 hari mendatang atas daftar pelanggaran perusahaan tambang yang sudah diserahkan, mereka sendiri yang akan menutup pertambangan.

Load More