Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 04 Maret 2020 | 21:31 WIB
Sidang agenda pledoi kasus suami bakar istri dengan terdakwa Maspuryanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/3/2020). [Istimewa]

"Terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Fathol Rosyid.

Kontributor : Arry Saputra

Load More