Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 04 Maret 2020 | 21:31 WIB
Sidang agenda pledoi kasus suami bakar istri dengan terdakwa Maspuryanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/3/2020). [Istimewa]

SuaraJatim.id - Setelah dituntut selama 8,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Maspuryanto yang telah membakar istrinya sendiri lantaran tak terima ingin dicerai meminta agar hukumannya diringankan.

Permintaan keringanan masa tahanan tersebut disampaikan Maspuryanto melalui Kuasa Hukumnya Fadli Ramadhan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/3/2020).

Dalam sidang berangendakan pledoi ini, Fadli mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim. Ia meminta tuntutan yang disampaikan JPU dapat diringankan sebelum sidang putusan digelar.

"Kami minta majelis hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa. Mengingat terdakwa sudah memberi uang untuk biaya pengobatan pada korban," ujar Fadli di ruang sidang.

Baca Juga: Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Surabaya Dikabarkan Tertangkap

Pembelaan untuk peringanan tuntutan tersebut didasarkan karena permintaan maaf dan biaya pengobatan yang diberikan kepada istrinya Putri Narulita. Bahwa, terdakwa telah memberikan uang sekitar Rp 5 juta untuk biaya pengobatan korban.

"Uang pengobatan tersebut ditransfer keluarganya sejak 20 Oktober 2019. Terdakwa selama ini kooperatif ketika menjalani persidangan. Selain itu, terdakwa juga tidak pernah menjalani perkara pidana," paparnya.

Sebelumnya, Maspuryanto bin Jamani (48) dituntut delapan tahun, enam bulan penjara karena aksinya membakar istrinya sendiri karena tak terima mau diceraikan.

Tuntuan itu dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/2/2020).

Dalam tuntutannya, Jaksa Fathol Rosyid menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.

Baca Juga: Kasus Suami Bakar Istri di Surabaya, Polisi Kumpulkan Barang Bukti Ini

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Fathol juga menyatakan barang bukti berupa satu botol bekas bensin dan satu buah korek api yang sudah terbakar dirampas untuk dimusnahkan.

"Terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Fathol Rosyid.

Kontributor : Arry Saputra

Load More